Sosial

2025.04.21

Menteri Kehakiman Park Sung Jae (kedua dari kiri) terlihat berfoto bersama Sugianto (kiri), Leo, dan Vicky setelah upacara penghargaan yang digelar pada tanggal 18 April 2025 di Kantor Pemerintahan Gwacheon, Kota Gwacheon, Provinsi Gyeonggi. (Kementerian Kehakiman)

Menteri Kehakiman Park Sung Jae (kedua dari kiri) terlihat berfoto bersama Sugianto (kiri), Leo, dan Vicky setelah upacara penghargaan yang digelar pada tanggal 18 April 2025 di Kantor Pemerintahan Gwacheon, Kota Gwacheon, Provinsi Gyeonggi. (Kementerian Kehakiman) 



Penulis: Margareth Theresia

Nama tiga orang warga negara Indonesia (WNI) banyak disebut di media Korea setelah berhasil menyelamatkan warga desa berusia lanjut saat kebakaran hutan melanda pada tanggal 25 Maret 2025 di Chuksan-myeon, Yeongdeok-gun, Provinsi Gyeongsangbuk.

Pemerintah Korea memberikan penghargaan serta visa F-2-16 sebagai penduduk asing yang berkontribusi kepada Korea. Penghargaan itu didapatkan berkat keberanian mereka dalam menyelamatkan puluhan warga desa di tengah kebakaran hutan.

Sugianto merupakan seorang kru kapal asal Indonesia yang datang pertama kali ke Korea pada delapan tahun yang lalu. Saat ini ia tinggal di Gyeongjeong3-ri, Chuksan-myeon, Yeongdeok-gun, Provinsi Gyeongsangbuk.

Saat kebakaran hutan terjadi, Sugianto bersama kru kapal Indonesia lain dan kepala desa mengecek rumah satu per satu agar para lansia yang sulit berjalan bisa diselamatkan.

Sugianto bahkan menggendong sebagian warga desa hingga ke tanggul laut yang terletak 150 meter dari desa. Berkatnya, puluhan nyawa bisa terselamatkan. Sugianto berkata, "Mereka sudah seperti keluarga bagi saya."

Leo Dipiyo menggendong seorang nenek yang tinggal sendirian hingga ke tanggul laut, lalu membawa pasangan lansia yang sulit berjalan hingga ke berada ke tempat yang aman.

Vicky Septa Eka Saputra membantu warga desa untuk bisa naik ke perahu dari tanggul laut agar bisa pergi ke tempat yang lebih aman.

Kontribusi mereka bertiga berhasil membuat lebih dari 60 orang warga desa bisa selamat tanpa luka apa pun.

Kementerian Kehakiman mengakui kontribusi mereka dalam menyelamatkan warga Korea sehingga menganugerahkan visa F-2-16. Sebelumnya, mereka tinggal di Korea dengan visa E-9-4, yaitu visa kerja untuk kru kapal.

Melalui visa F-2-16, ketiganya akan bisa tinggal dalam jangka waktu yang panjang di Korea dengan nyaman.

Upacara penghargaan digelar hari itu di Kantor Pemerintahan Gwacheon, Kota Gwacheon, Provinsi Gyeonggi.

KUAI KBRI (Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia) Seoul Zelda Wulan Kartika dan kepala Tim Penyelamat Yeongdok hadir pada hari itu untuk memberikan selamat kepada ketiga WNI tersebut.

Dalam kata sambutan, Menteri Kehakiman Park Sung Jae berkata, "Berkat keberanian tiga orang WNI ini, banyak nyawa yang terselamatkan. Tindakan Anda sekalian telah mampu menyentuh hati masyarakat Korea di tengah bencana nasional ini."

Sugianto berkata, "Saya hanya melakukan apa yang seharusnya saya lakukan. Saya bermimpi suatu hari saya bisa sukses sehingga bisa menjadi kapten kapal di Korea."


margareth@korea.kr

konten yang terkait