Anak-anak terlihat sedang menyaksikan tayangan langsung Pulau Dokdo pada tanggal 24 Oktober 2025 di ruang pameran Pulau Dokdo di Stasiun Gwanghwamun, Jongno-gu, Seoul. (Korea.net DB)
Penulis: Hong Angie
Pemerintah Korea melayangkan protes keras dan mendesak pencabutan segera atas klaim Pemerintah Jepang dalam Buku Putih Pertahanan Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2026.
Buku yang diterbitkan Jepang tersebut secara keliru menyebut bahwa Pulau Dokdo merupakan bagian dari wilayah Jepang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Park Du-soon, dalam pengarahan rutin yang digelar pada hari itu.
Ia mengatakan, "Pemerintah Korea memprotes keras Pemerintah Jepang yang kembali mengajukan klaim kedaulatan tidak berdasar atas Pulau Dokdo yang jelas merupakan bagian dari wilayah Korea secara historis, geografis, dan berdasarkan hukum internasional."
Park menegaskan, "Pemerintah akan menanggapi secara tegas segala bentuk provokasi Jepang terhadap Pulau Dokdo."
Oleh karena itu, Kemenlu memanggil Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Jepang di Korea, Kazuo Chujo, untuk menyampaikan protes keras.
Kementerian Pertahanan juga memanggil Atase Pertahanan Jepang untuk Korea, Takeshi Nagayoshi, melalui Direktur Jenderal Kebijakan Internasional, Kim Hak-jo.
Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta dengan tegas agar Jepang memperbaiki sekaligus menghentikan klaim yang tidak berdasar tersebut.
Jepang pertama kali menerbitkan Buku Putih Pertahanan pada tahun 1970 dan mulai menyebut Pulau Dokdo pada tahun 1978.
Sejak tahun 2005, Jepang mulai mencantumkan Dokdo sebagai bagian dari wilayahnya dan terus mengulangi klaim tersebut hingga saat ini.
shong9412@korea.kr