Mahkamah Konstitusi Korea pada tanggal 27 Agustus 2026 pukul 14.00 mengeluarkan putusan atas 28 perkara di Ruang Sidang Utama, termasuk putusan inkonstitusional dalam perkara kelalaian legislatif terkait pencatatan kelahiran anak warga negara asing (2022Hun-Ma255 dan lainnya). (Mahkamah Konstitusi Korea)
Penulis: Lee Da Som
Mahkamah Konstitusi Korea (MK) memutuskan bahwa ketiadaan aturan mengenai pencatatan kelahiran warga negara asing yang lahir di Korea bertentangan dengan Konstitusi.
MK pada tanggal 27 Agustus 2026 secara bulat memutuskan bahwa kelalaian legislatif yang tidak mengatur pencatatan kelahiran berdasarkan hukum Korea bagi warga negara asing yang lahir di Republik Korea adalah inkonstitusional.
Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan pengujian konstitusional yang diajukan oleh A, warga negara Vietnam, dan anaknya, B, terkait tidak adanya ketentuan mengenai pencatatan kelahiran warga negara asing di Korea.
A dan istrinya, yang sama-sama berkewarganegaraan Vietnam, masuk ke Korea pada tahun 2008 dengan visa Pekerja Nonprofesional (E-9). Keduanya kemudian tetap tinggal di Korea tanpa izin tinggal yang sah setelah masa berlaku visa mereka berakhir.
Mereka menikah pada tahun 2016, dan B lahir di Korea pada tahun 2019. Namun, kelahiran B tidak dapat dicatat berdasarkan hukum Korea karena B merupakan warga negara asing. Pada tahun berikutnya, kelahiran B akhirnya dicatat berdasarkan hukum Vietnam.
Dalam putusannya, MK mengakui bahwa anak warga negara asing yang lahir di Korea juga memiliki hak untuk segera dicatatkan kelahirannya setelah lahir.
MK menjelaskan bahwa hak tersebut merupakan hak untuk mencatatkan informasi dasar terkait kelahiran seorang anak agar negara dapat mengelolanya sesegera mungkin setelah anak lahir sehingga anak dapat memperoleh perlindungan.
MK menambahkan bahwa hak tersebut merupakan hak dasar tersendiri yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Konstitusi dan memberikan hak untuk menuntut adanya perlindungan minimum agar anak dapat mengembangkan kepribadiannya secara bebas sebagai manusia serta tumbuh dan berkembang secara sehat di bawah perlindungan orang tua dan keluarga.
"Tidak ada alasan untuk membedakan jaminan atas hak tersebut berdasarkan apakah anak tersebut merupakan warga negara Korea atau warga negara asing," tambah MK.
MK juga menunjukkan bahwa anak yang tidak tercatat kelahirannya sehingga keberadaannya di Korea tidak dapat dipastikan secara administratif relatif lebih rentan mengalami kekerasan atau penelantaran. Anak tersebut juga berisiko lebih tinggi menjadi sasaran kejahatan karena identitasnya sulit diketahui bahkan ketika menjadi korban tindak kejahatan lainnya.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban legislatif untuk merumuskan ketentuan konkret yang menjamin pencatatan kelahiran berdasarkan hukum Republik Korea tanpa memandang kewarganegaraan, status izin tinggal, maupun apakah kelahiran anak tersebut telah dicatat di negara asalnya.
dlektha0319@korea.kr