Warga yang memiliki hak suara terlihat mengantre untuk menggunakan hak suara mereka pada hari pertama pemungutan suara awal yang digelar tanggal 29 Mei 2026. Foto di atas dipotret di terminal keberangkatan Bandara Internasional Incheon. (Yonhap News)
Penulis: Margareth Theresia
Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea mengungkapkan pada tanggal 23 Mei 2026 bahwa sebanyak 151.532 orang penduduk asing memiliki hak suara pada pemilihan umum lokal Korea yang akan berlangsung pada tanggal 3 Juni 2026.
Jumlah penduduk asing yang memiliki hak suara mencapai 0,3% dari keseluruhan pemilih pada pemilu lokal kali ini yang mencapai 44.649.908 orang.
Penduduk asing yang memiliki hak suara kali ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Angkat tersebut bahkan meningkat sebesar 18,7% jika dibandingkan dengan pemilu lokal yang digelar pada tahun 2022.
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, penduduk asing berusia di atas 18 tahun yang memegang visa F-5 (penduduk tetap) memiliki hak suara dalam pemilu lokal jika sudah memegang visa tersebut di atas 3 tahun.
Akan tetapi, para penduduk asing tersebut tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan presiden maupun anggota Majelis Nasional. Mereka hanya bisa berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan anggota dewan daerah.
Pemungutan suara untuk pemilu lokal serentak akan digelar pada tanggal 3 Juni 2026. Para pemilih yang tidak bisa memberikan suaranya pada tanggal tersebut bisa mengikuti pemungutan suara awal pada tanggal 29-30 Mei 2026 dengan membawa kartu identitas diri ke TPS terdekat.
margareth@korea.kr