Kebijakan

2026.05.27

Amendemen Undang-undang tentang Dukungan Ekspansi Layanan Medis ke Luar Negeri dan Promosi Terhadap Pasien Asing telah ditetapkan dan diumumkan ke publik pada tanggal 26 Mei 2026. Foto di atas menunjukkan seorang pasien asing yang menderita kanker dan sedang mendapatkan layanan telemedik melalui platform perawatan terpadu Rumah Sakit Asan Seoul. (Rumah Sakit Asan Seoul)

Amendemen Undang-undang tentang Dukungan Ekspansi Layanan Medis ke Luar Negeri dan Promosi Terhadap Pasien Asing telah ditetapkan dan diumumkan ke publik pada tanggal 26 Mei 2026. Foto di atas menunjukkan seorang pasien asing yang menderita kanker dan sedang mendapatkan layanan telemedik melalui platform perawatan terpadu Rumah Sakit Asan Seoul. (Rumah Sakit Asan Seoul)



Penulis: Margareth Theresia

Korea menetapkan regulasi layanan kesehatan jarak jauh bagi pasien asing untuk memperluas akses pasien asing terhadap layanan medis Korea.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengungkapkan bahwa amendemen Undang-undang tentang Dukungan Ekspansi Layanan Medis ke Luar Negeri dan Promosi Terhadap Pasien Asing telah ditetapkan dan diumumkan ke publik pada tanggal 26 Mei 2026.

Amendemen yang memuat regulasi layanan telemedik bagi pasien asing tersebut akan mulai berlaku satu tahun setelah diumumkan ke publik.

Oleh karena itu, dokter, dokter gigi, dan dokter pengobatan tradisional Korea yang tergabung dalam lembaga medis yang mendorong promosi terhadap pasien asing, akan bisa memberikan layanan di klinik maupun rumah sakit dengan memanfaatkan telemedik.

Berbagai layanan yang bisa diberikan antara lain adalah pemantauan berkelanjutan, konsultasi, edukasi, diagnosis, serta pemberian resep kepada pasien asing.

Selain itu, pemerintah juga akan membangun Sistem Dukungan Layanan Telemedik bagi Pasien Asing agar memudahkan layanan telemedik dan peresepan obat bagi pasien asing. Sistem tersebut akan dapat dioperasikan pula melalui penetapan lembaga khusus terkait.

Landasan kebijakan untuk mendorong peningkatan jumlah pasien asing dan ekspansi layanan medis Korea ke dunia pun akan diperkuat.

Pemerintah akan melakukan survei tahunan terkait capaian medis dan kondisi operasional guna mengamankan pertumbuhan ekosistem industri medis Korea.

Hasil survei tersebut akan dimanfaatkan sebagai data dasar dalam penyusunan kebijakan ekspansi medis ke dunia dan promosi terhadap pasien asing.

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Jeong Eun Kyeong, berkata, "Penetapan regulasi layanan telemedik bagi pasien asing merupakan titik awal baru yang akan meningkatkan kepercayaan terhadap layanan medis Korea di pasar layanan kesehatan global pada era dua juta pasien asing di Korea."


margareth@korea.kr

konten yang terkait