Kebijakan

2026.05.08

Proses pemungutan suara untuk pengesahan Undang-undang Dasar Keselamatan Jiwa pada tanggal 7 Mei 2026 di Majelis Nasional, Yeouido, Seoul. (Yonhap News)

Proses pemungutan suara untuk pengesahan Undang-undang Dasar Keselamatan Jiwa pada tanggal 7 Mei 2026 di Majelis Nasional, Yeouido, Seoul. (Yonhap News)



Penulis: Koh Hyunjeong

Majelis Nasional telah mengesahkan Undang-undang Dasar Keselamatan Jiwa yang menetapkan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam melindungi jiwa dan keselamatan warganya.

UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna Majelis Nasional pada tanggal 7 Mei 2026 dengan 188 suara setuju dari 191 anggot dewan yang hadir.

UU Dasar Keselamatan Jiwa memuat ketentuan untuk memperjelas ruang lingkup tanggung jawab negara dan pemerintah daerah saat terjadi bencana, kecelakaan, atau tragedi sosial.

Jika suatu tragedi sosial terjadi, UU ini mengatur pembentukan lembaga investigasi independen untuk melakukan penyeledikan secara profesional dan objektif.

UU tersebut akan berlaku enam bulan setelah keputusan tersebut melalui rapat kabinet.

Selain itu, UU Khusus tentang Penyitaan Aset Milik Pelaku Tindakan Pro-Jepang dan Antinasional oleh negara juga telah disahkan oleh Majelis Nasional.

UU tersebut mengatur pembentukan kembali Komisi Investigasi Aset Pelaku Tindakan Pro-Jepang dan Antinasional yang telah ditutup pada tahun 2010.

UU itu pun memperluas cakupan penyitaan tak hanya terhadap aset pro-Jepang, tetapi juga hasil dari penjualan atau pengalihan aset tersbeut.


hjkoh@korea.kr

konten yang terkait