Kebijakan

2026.04.08

Jumlah bank daya (power bank) yang bisa dibawa masuk ke pesawat dibatasi hingga maksimal dua unit dengan kapasitas di bawah 160 Wh mulai tanggal 20 April 2026. (Yonhap News)

Jumlah bank daya (power bank) yang bisa dibawa masuk ke pesawat dibatasi hingga maksimal dua unit dengan kapasitas di bawah 160 Wh mulai tanggal 20 April 2026. (Yonhap News)



Penulis: Lee Jihae

Jumlah bank daya (power bank) yang bisa dibawa masuk ke pesawat dibatasi hingga maksimal dua unit dengan kapasitas di bawah 160 Wh mulai tanggal 20 April 2026.

Selain itu, bank daya dilarang untuk dipakai atau diisi dayanya selama penerbangan.

Kementerian Pertahanan, Infrastruktur, dan Transportasi mengungkapkan pada tanggal 8 April 2026 bahwa ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) telah menyetujui rencana pengetatan pengelolaan bank daya dalam pesawat yang disampaikan oleh pihak Korea.

Standar keamanan bank daya yang bisa dibawa ke dalam pesawat yang digunakan Korea tersebut akan digunakan sebagai standar internasional.

Kapasitas bank daya yang bisa dibawa ke kabin tidak boleh lebih dari 160Wh. Bank daya yang melebihi kapasitas tersebut tidak bisa dibawa ke dalam kabin maupun bagasi.

Selain itu, bank daya tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi dan harus dibawa oleh penumpang ke pesawat dengan diletakkan di dalam barang pribadi penumpang tersebut.

Sebelum penyetujuan standar internasional tersebut, setiap negara dan maskapai menggunakan aturan yang berbeda sehingga membuat para penumpang jalur internasional kebingungan saat membawa bank daya.


jihlee08@korea.kr

konten yang terkait