Kebijakan

2025.08.28

Membaca artikel ini dalam bahasa yang lain
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengungkapkan pada tanggal 27 Agustus 2025 bahwa aturan yang sudah ada akan ditambah dengan penyediaan isolasi listrik bagi penumpang dan kantong kebakaran tahan api di pesawat (Yonhap News)

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengungkapkan pada tanggal 27 Agustus 2025 bahwa aturan yang sudah ada akan ditambah dengan penyediaan isolasi listrik bagi penumpang dan kantong kebakaran tahan api di pesawat (Yonhap News)



Penulis: Margareth Theresia

Korea memperketat aturan terkait bank daya (power bank) yang bisa dibawa masuk ke pesawat per tanggal 1 September 2025.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengungkapkan pada tanggal 27 Agustus 2025 bahwa aturan yang sudah ada akan ditambah dengan penyediaan isolasi listrik (insulating tape) bagi penumpang dan kantong kebakaran tahan api (fire containment bag) di pesawat.

Jumlah bank daya yang bisa dibawa ke dalam kabin pesawat tetap sama dengan sebelumnya.

Penumpang bisa membawa bank daya berkapasitas di bawah 100 Wh hingga maksimal lima unit.

Bank daya berkapasitas di antara 100-160 Wh hanya diperbolehkan untuk dibawa sebanyak maksimal dua unit per penumpang.

Kapasitas bank daya yang bisa dibawa ke kabin tidak boleh lebih dari 160Wh. Bank daya yang melebihi kapasitas tersebut tidak bisa dibawa ke dalam kabin maupun bagasi.

Setiap bank daya harus ditutup dengan isolasi listrik dan tidak boleh diletakkan di rak kabin pesawat. Bank daya harus diletakkan di kantong kursi pesawat atau kantong pakaian penumpang. Bank daya tersebut juga tidak boleh digunakan selama penerbangan.

Maskapai juga akan menghentikan pembagian kantong plastik. Sebagai gantinya, penumpang bisa menggunakan isolasi listrik yang disediakan di meja lapor masuk pesawat, lokasi pemeriksaan barang, lokasi naik ke pesawat, dan di dalam pesawat.

Akan tetapi, penumpang juga boleh menggunakan kantung plastik atau pembungkus milik pribadi yang bisa digunakan untuk pencegahan kebakaran akibat bank daya.

Berbagai peralatan juga disiapkan untuk mencegah kebakaran akibat bank daya. Terhitung mulai tanggal 1 September 2025, setiap maskapai asal Korea harus menyediakan minimal dua buah kantong kebakaran tahan api (fire containment bag) di pesawat.

Selain itu, stiker pendeteksi suhu juga wajib ditempel di bagian luar rak kabin pesawat. Stiker tersebut akan berubah warna saat suhu di dalam rak kabin meningkat sehingga pramugari maupun penumpang akan bisa cepat mendeteksi peningkatan suhu di dalam rak kabin.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi akan mendiskusikan terkait standar internasional terkait bank daya di pesawat dalam Sidang Umum ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) yang akan digelar pada bulan September 2025.


margareth@korea.kr

konten yang terkait