Kebijakan

2026.01.09

Foto di atas menunjukkan suasana Hari Internasional Ajou yang digelar pada tanggal 6 November 2025 di Universitas Ajou, Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi. (Lee Jeong Woo)

Foto di atas menunjukkan suasana Hari Internasional Ajou yang digelar pada tanggal 6 November 2025 di Universitas Ajou, Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi. (Lee Jeong Woo)



Penulis: Kang Gahui

Terdapat beberapa perubahan penting di tahun 2026 yang wajib diketahui oleh para pekerja asing di Korea.

Upah minimum tahun 2026 naik sebesar 2,9% dibandingkan dengan tahun 2024 ke angka 10.320 won. Oleh karena itu, seorang pekerja bisa mendapatkan gaji bulanan sebesar minimum 2.156.880 won jika bekerja selama 209 jam sebulan.

Pemerintah Korea telah menetapkan kuota visa tenaga kerja asing (TKA) nonprofesional tahun 2026 sebesar 191 ribu orang. Kuota untuk pekerja nonprofesional (visa E-9) sebesar 80 ribu orang dan pekerja migran musiman (visa E-8) sebesar 109 ribu orang. Kuota kru kapal (visa E-10) tidak berubah.

Kebijakan terkait perekrutan tenaga asing pun diperlonggar untuk meningkatkan keseimbangan tenaga kerja antardaerah.

Persentase maksimal perekrutan pekerja asing di sektor manufaktur ditingkatkan dari 20% menjadi 30% untuk tempat kerja yang terletak di luar wilayah ibu kota. Perusahaan-perusahaan Korea yang kembali ke Korea setelah menjalankan usaha di luar Korea pun dapat merekrut pekerja asing terlepas dari skala perusahaan tersebut apabila memilih untuk berdomisili di luar wilayah ibu kota.

Selain itu, pekerja asing dapat melaporkan perubahan informasi kerja melalui layanan daring di Hi Korea sejak tanggal 2 Januari 2026.


kgh89@korea.kr

konten yang terkait