Kebijakan

2025.12.01

Para WNA yang overstay terlihat sedang mengantre untuk mendaftar pelaporan pulang secara sukarela pada tanggal 6 Maret 2020 di Kantor Imigrasi Seoul Nambu, Yangcheon-gu, Kota Seoul. (Yonhap News)

Para WNA yang overstay terlihat sedang mengantre untuk mendaftar pelaporan pulang secara sukarela pada tanggal 6 Maret 2020 di Kantor Imigrasi Seoul Nambu, Yangcheon-gu, Kota Seoul. (Yonhap News)



Penulis: Yoo Yeon Gyeong

Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada 28 November 2025 bahwa Korea akan menjalankan Sistem Kepulangan Sukarela Khusus bagi WNA (warga negara asing) Ilegal mulai tanggal 1 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026.

Selama periode tersebut, WNA yang tinggal secara ilegal karena izin tinggalnya sudah habis (overstay) dan melaporkan diri untuk pulang secara sukarela ke negara asal, dapat memperoleh penghapusan denda serta penangguhan larangan masuk kembali ke Korea.

Akan tetapi, WNA yang melanggar hukum dikecualikan dari aturan ini, seperti WNA yang masuk secara ilegal ke Korea, menggunakan paspor palsu, melakukan kejahatan kriminal, atau menghindari perintah untuk keluar dari Korea.

Selain itu, WNA yang overstay setelah tanggal 1 Desember 2025 pun tidak bisa mendaftar untuk pulang secara sukarela dengan sistem tersebut.

Sistem kepulangan secara sukarela sebelumnya memberikan penangguhan larangan masuk kembali ke Korea jika WNA yang overstay membayar denda. Akan tetapi, sistem kali ini memberikan penangguhan walaupun WNA terkait tidak membayar denda asal melapor dalam periode yang ditentukan.

Menteri Kehakiman, Jung Sung-ho, mengatakan, "Sistem ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada WNA ilegal agar bisa pulang tanpa beban ke negaranya masing-masing sehingga saya berharap banyak WNA ilegal yang menggunakan sistem ini."


dusrud21@korea.kr

konten yang terkait