Presiden Lee Jae Myung terlihat sedang berbicara dalam rapat kabinet yang dipimpinnya di Kantor Kepresidenan, Yongsan-gu, Seoul pada tanggal 11 November 2025. (Kantor Kepresidenan Republik Korea)
Penulis: Lee Jihae
Presiden Lee Jae Myung pada tanggal 11 November 2025 menyatakan, "Penyebaran informasi keliru yang memutarbalikkan atau memanipulasi fakta, serta menimbulkan kebencian dan diskriminasi rasial, merupakan kejahatan yang harus diberantas karena mengancam demokrasi dan kehidupan sehari-hari," sambil menegaskan kebijakan untuk memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku.
Dalam rapat kabinet yang dipimpinnya di Kantor Kepresidenan di Yongsan-gu, Seoul, Presiden Lee mengatakan, "Sebagian kalangan di masyarakat kita masih menebarkan diskriminasi dan kebencian yang ketinggalan zaman berdasarkan ras, asal-usul, atau negara."
Presiden Lee menambahkan, "Di tengah meningkatnya polarisasi sosial, ungkapan-ungkapan ekstrem seperti ini terus memperbesar rasa tidak aman di masyarakat. Terutama di media sosial, ujaran kebencian yang menargetkan kelompok tertentu menyebar tanpa kendali, sementara informasi palsu dan hasil manipulasi fakta terus membanjiri ruang publik."
Ia menegaskan, "Hal ini merupakan tindakan kriminal yang jelas dan telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Mekanisme hukum untuk menghukum ujaran kebencian harus segera disiapkan, sementara penyebaran informasi palsu dan manipulatif harus diberantas secara menyeluruh dan ditindak tegas tanpa kompromi."
Sebelumnya, dalam rapat kabinet pada bulan September 2025, Presiden Lee menginstruksikan otoritas terkait untuk menanggapi secara aktif demonstrasi yang menimbulkan kebencian, dengan menyinggung unjuk rasa anti-Tiongkok. Ia mengatakan, "Bagaimana mungkin itu disebut kebebasan berekspresi?"
jihlee08@korea.kr