Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 24 Februari 2025 bahwa sistem pengisian kartu kedatangan elektronik (e-Arrival Card Korea) telah diterapkan mulai hari itu. Foto di atas menunjukkan Terminal 1 Keberangkatan Bandara Internasional Incheon yang sedang dipenuhi penumpang. (Yonhap News)
Penulis: Xu Aiying
Seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Korea bisa mengisi kartu kedatangan secara daring mulai tanggal 24 Februari 2025. Sebelumnya, WNA hanya bisa mengisi kartu kedatangan dalam bentuk kertas.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 24 Februari 2025 bahwa sistem pengisian kartu kedatangan elektronik (e-Arrival Card Korea) telah diterapkan mulai hari itu.
WNA yang mengunjungi Korea bisa menyingkat waktu dengan mengisi kartu kedatangan secara daring sebelum tiba di Korea.
WNA yang wajib mengisi kartu kedatangan adalah WNA yang mengunjungi Korea dalam waktu kurang dari 90 hari, misalnya seperti wisatawan mancanegara.
Selain itu, WNA yang tinggal dalam jangka waktu yang lama di Korea, tetapi belum terdaftar sebagai penduduk asing, harus mengisi kartu kedatangan.
Kartu kedatangan tidak wajib diisi oleh pemegang K-ETA (Korea Electronic Travel Authorization) yang masih berlaku, WNA yang memiliki Residence Card, pemegang visa grup elektronik, serta awak kabin penerbangan.
Kartu kedatangan elektronik bisa diisi mulai dari 72 jam sebelum tiba di Korea hingga sebelum pemeriksaan imigrasi di bandara di mulai. WNA bisa mengisinya melalui komputer atau ponsel melalui laman resmi (www.e-arrivalcard.go.kr).
Kementerian Kehakiman berencana akan tetap memproses kartu kedatangan dalam bentuk kertas hingga akhir tahun 2024 untuk mengurangi kebingungan di antara WNA yang masuk ke Korea.
xuaiy@korea.kr