Kebijakan

2022.06.30

Upah minimum untuk 2023 telah ditetapkan pada 9.620 won per jam, naik 5% dari tahun ini. (Starbucks Korea)

Upah minimum untuk 2023 telah ditetapkan pada 9.620 won per jam, naik 5% dari tahun ini. (Starbucks Korea)


Oleh Lee Kyoung Mi dan Kim Seon Ah

Upah minimum per jam untuk tahun 2023 telah ditetapkan pada 9.620 won per jam, naik 5% dari tahun ini.

Komite Upah Minimum, sebuah lembaga yang berafiliasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja yang membahas dan memutuskan upah minimum, membuat keputusan ini pada pertemuan yang diadakan di kompleks pemerintah di Sejong pada tanggal 29 Juni.

Upah minimum per jam tahun depan adalah 460 won (5%) lebih tinggi dari upah minimum tahun ini (9.160 won). Jika pekerja menghitung gaji bulanan berdasarkan 40 jam kerja seminggu, maka pekerja akan mendapatkan 2.010.580 won. Menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, semua pekerja harus mendapatkan upah minimum yang sama tanpa memandang jenis pekerjaan atau kebangsaan.

Komite Upah Minimum yang terdiri dari 27 pekerja, 9 anggota pengusaha, dan 9 anggota kepentingan umum, menjadi dasar untuk mengajukan proposal untuk tahun ini. "Kami memilih angka 5% karena pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai angka 2,7% sedangkan inflasi diperkirakan akan mencapai 4,5%. Selain itu, angka pertumbuhan jumlah pekerjaan juga diprediksi akan meningkat sebesar 2,2%," ungkapnya.

Upah minimum per jam selama lima tahun terakhir adalah 7.530 won pada tahun 2018, 8.350 won pada tahun 2019, 8.590 won pada tahun 2020, 8.720 won pada tahun 2021, dan 9.160 won tahun ini.

Tahun ini, batas waktu peninjauan hukum (29 Juni) dipenuhi untuk pertama kalinya dalam delapan tahun setelah 2014.

Sistem upah minimum diterapkan pada tahun 1988, dan dari 36 musyawarah sejauh ini, 9 di antaranya telah memenuhi batas waktu undang-undang.

km137426@korea.kr