Kebijakan

2023.09.18

WNA (Warga Negara Asing) yang berdomisili di Korea sudah bisa melakukan transaksi keuangan tanpa tatap muka dengan menggunakan peranti bergerak (mobile device). (Lee Jihae)

WNA (Warga Negara Asing) yang berdomisili di Korea sudah bisa melakukan transaksi keuangan tanpa tatap muka dengan menggunakan peranti bergerak (mobile device). (Lee Jihae)



Penulis: Lee Jihae

WNA (Warga Negara Asing) yang berdomisili di Korea sudah bisa melakukan transaksi keuangan tanpa tatap muka dengan menggunakan peranti bergerak (mobile device).

Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 15 September bahwa layanan pengecekan identitas WNA yang berdomisili di Korea sudah bisa dilakukan secara tanpa tatap muka mulai tanggal 18 September.

Layanan ini tersedia melalui kerja sama dengan FSC (Financial Services Commission) dan KFTC (Korea Financial Telecommunications and Clearings Institute).

Layanan pengecekan identitas WNA ini memungkinkan pihak penyediaan layanan keuangan untuk mengecek keaslian identitas WNA melalui perbandingan informasi yang diberikan oleh WNA tersebut dengan informasi yang disediakan oleh Kementerian Kehakiman.

Informasi yang dimaksud adalah informasi pribadi dan foto dalam kartu identitas WNA (residence card).

Sebelum layanan ini diperkenalkan, WNA yang berdomisili di Korea harus mengunjungi perusahaan penyedia layanan keuangan secara langsung untuk melakukan transaksi keuangan tertentu, seperti pembukaan rekening. Hal ini dikarenakan tidak adanya sistem bagi perusahaan penyedia layanan keuangan untuk mengecek keaslian identitas WNA.

Layanan ini akan tersedia hanya untuk perusahaan perbankan terlebih dahulu.

Setelah melalui uji coba, sistem ini akan diterapkan juga ke bidang layanan keuangan lainnya, seperti asuransi, saham, dan kartu kredit.

WNA dapat mengecek perusahaan-perusahaan yang menggunakan layanan ini melalui situs resmi imigrasi dan Hi Korea.

Seiring dengan peluncuran layanan ini, layanan pelaporan kartu identitas yang hilang juga dibuka selama 24 jam secara daring. Hal ini bertujuan untuk mencegah duplikasi kartu identitas tersebut.

Menteri Kehakiman, Han Dong Hoon, mengungkapkan, "Sangat penting untuk menyesuaikan lingkungan kehidupan di Korea dengan standar internasional agar kita bisa menarik tenaga kerja berbakat. Diharapkan layanan pengecekan identitas WNA ini dapat mengurangi ketidaknyamanan WNA saat melakukan transaksi keuangan di Korea."


jihlee08@korea.kr

konten yang terkait