Pemerintah Provinsi Jeju menggelar Upacara Pelantikan Aktivitas Pendukung Penetapan Badan Hukum Ekologi untuk Lumba-lumba Hidung Botol Asia-Pasifik di Jeju pada tanggal 9 Februari 2025 di Museum Haenyeo Jeju, Gujwa-eup, Kota Jeju. (Pemerintah Provinsi Jeju)
Penulis: Jeon Misun
Warga Pulau Jeju bergandengan tangan untuk mendorong agar lumba-lumba hidung botol Asia-Pasifik di Jeju memiliki status hukum yang sama dengan manusia.
Tujuan dari kampanye tersebut adalah untuk melindungi lumba-lumba hidung botol Asia-Pasifik di Jeju yang saat ini berada di dalam status terancam punah.
Pemerintah Provinsi Jeju menggelar Upacara Pelantikan Aktivitas Pendukung Penetapan Badan Hukum Ekologi untuk Lumba-lumba Hidung Botol Asia-Pasifik di Jeju pada tanggal 9 Februari 2025 di Museum Haenyeo Jeju, Gujwa-eup, Kota Jeju.
Para aktivis tersebut akan mempromosikan alasan-alasan perlindungan lumba-lumba hidung botol Asia-Pasifik di Jeju serta mendorong penetapan hewan tersebut sebagai badan hukum ekologi pertama di Korea.
Para aktivis juga akan mempromosikan hidup yang harmonis antara alam dengan manusia dengan melakukan aktivitas terkait maritim, gerakan untuk mengurangi plastik, serta promosi wisata ekologi yang beradab. Sebanyak 117 orang aktivis telah terpilih melalui pendaftaran terbuka pada tahun 2024.
Mereka dan 30 orang lainnya yang ikut mendaftar melalui upacara pelantikan akan mempromosikan alasan-alasan perlindungan alam dan lumba-lumba hidung botol Asia-Pasifik di Jeju melalui berbagai acara, salah satunya adalah plogging bersama para kreator konten media sosial.
Plogging adalah salah satu aktivitas perlindungan alam yang sering dilakukan oleh para pencinta alam. Plogging adalah lari laun pungut, yaitu berlari santai sambil memunguti sampah yang berada di sekitar pelari tersebut.
Lumba-lumba hidung botol Asia-Pasifik di Jeju tercatat sebagai hewan terancam punah level 1 sehingga merupakan hewan dilindungi yang tercatat dalam daftar CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah) dan daftar merah IUCN (Uni Internasional untuk Konservasi Alam).
Sistem badan hukum ekologi adalah sistem perlindungan makhluk hidup dengan memberikan status badan hukum kepada makhluk-makhluk yang penting secara ekologis.
Gubernur Jeju Oh Young-hun menekankan, "Lumba-lumba hidung botol Asia Pasifik merupakan hewan yang harus dilindungi karena memiliki hubungan yang dekat dengan haenyeo (penyelam wanita) di laut Jeju serta masuk ke dalam daftar hewan terancam punah."
Oh menambahkan, "Pemprov akan berusaha sebaik mungkin agar amendemen Undang-undang Spesial Jeju bisa lolos sehingga bisa menetapkan lumba-lumba hidung botol Asia-Pasifik di Jeju sebagai badan hukum ekologi pertama di Korea."
msjeon22@korea.kr