Seluruh mobil dengan lima kursi ke atas wajib memasang alat pemadam api ringan (APAR) per Desember 2024. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah, dilarang berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.
Penulis: Koh Hyunjeong
Seluruh mobil dengan lima kursi ke atas wajib memasang alat pemadam api ringan (APAR) per Desember 2024.
Badan Pemadam Kebakaran Nasional Korea mengungkapkan pada tanggal 20 November 2024 bahwa mobil yang berkapasitas lima kursi ke atas juga wajib untuk memiliki APAR khusus mobil per tanggal 1 Desember 2024.
Kebijakan ini tidak berlaku pada mobil yang saat ini sudah terdaftar, tetapi berlaku pada mobil baru atau yang baru dibeli dan baru akan didaftarkan per tanggal 1 Desember 2024.
Pengecekan ada atau tidaknya APAR di mobil akan dilakukan pada saat pengecekan mobil secara menyeluruh.
Lokasi penempatan APAR disarankan berada di dekat kursi pengemudi dan berkapasitas 0,7 kg ke atas agar mudah dijangkau saat keadaan darurat.
Korea saat ini hanya memproduksi APAR serbuk kimia untuk penggunaan mobil dengan tiga jenis kapasitas, yaitu 0,7 kg, 1,5 kg, dan 3,3 kg.
Badan Pemadam Kebakaran Nasional Korea mengimbau, "Mohon untuk mengecek stiker penggunaan APAR saat membeli karena APAR busa tidak bisa digunakan untuk mobil dan hanya sebagian APAR serbuk kimia yang bisa digunakan untuk mobil."
hjkoh@korea.kr