Sosial

2023.01.20

Perdana Menteri Han Duck-soo memimpin pertemuan Markas Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan untuk Covid-19 yang diadakan di Kompleks Pemerintahan Seoul di Sejong-ro pada tanggal 20 Januari. ((Sekretariat Perdana Menteri, Kantor Perdana Menteri)

Perdana Menteri Han Duck-soo memimpin pertemuan Markas Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan untuk Covid-19 yang diadakan di Kompleks Pemerintahan Seoul di Sejong-ro pada tanggal 20 Januari. (Sekretariat Perdana Menteri, Kantor Perdana Menteri)



Penulis: Cao Thi Ha

Mulai tanggal 30 Januari, aturan pemakaian masker di dalam ruangan akan diubah dari 'wajib' menjadi 'disarankan.'

Kewajiban tingkat pemerintah untuk memakai masker yang dimulai pada Oktober 2020 ketika Covid-19 menyebar, sebagian besar telah dicabut dalam waktu sekitar 27 bulan.

CDSCH (Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat) mengumumkan pada tanggal 20 Januari bahwa mulai tanggal 30 Januari kewajiban memakai masker dalam ruangan akan diubah menjadi 'disarankan' di tempat selain institusi medis, apotek, fasilitas yang rentan terhadap infeksi, dan transportasi umum.

Fasilitas yang rentan terhadap infeksi adalah rumah sakit khusus lansia, fasilitas perawatan jangka panjang, fasilitas promosi kesehatan jiwa, dan fasilitas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Transportasi umum meliputi bus, kereta api, kereta api perkotaan, kapal penumpang, taksi, pesawat terbang, bus sewaan, dan kendaraan penumpang khusus.

Denda 100.000 won yang dikenakan karena melanggar kewajiban mengenakan masker selain di tempat tersebut juga akan dihapuskan.

Perdana Menteri Han Duck-soo mengadakan pertemuan Markas Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan untuk Covid-19 yang dipimpinnya di Kompleks Pemerintah Seoul pada tanggal 20 Januari.

"Dari empat indikator untuk menyesuaikan kewajiban pemakaian masker dalam ruangan yang ditentukan pada Desember tahun lalu, tiga 'stabilisasi kejadian pasien,' 'pengurangan penyakit serius dan kematian,' serta 'kapasitas respons medis yang stabil' telah terpenuhi. Faktor risiko eksternal dinilai cukup dapat dikelola," ujarnya.

"Mengingat adanya peningkatan pergerakan dan kontak tatap muka selama liburan Tahun Baru, kami memutuskan untuk melonggarkan peraturan setelah libur Seollal," katanya.

Pada 13 Oktober 2020, pemerintah memberlakukan kewajiban penggunaan masker di fasilitas multiguna. Otoritas karantina sepenuhnya mencabut kewajiban memakai masker di luar ruangan dua kali pada 2 Mei dan 26 September tahun lalu.

shinn11@korea.kr

konten yang terkait