Sci/Tekno

2026.09.21

Pada tanggal 20 September 2026 Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi mengumumkan penetapan Pedoman Etika Penggunaan AI dalam Penelitian dan Pengembangan Nasional. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah dilarang berdasarkan undang-undang hak cipta.

Pada tanggal 20 September 2026 Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi mengumumkan penetapan Pedoman Etika Penggunaan AI dalam Penelitian dan Pengembangan Nasional. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah dilarang berdasarkan undang-undang hak cipta.



Penulis: Aisylu Akhmetzianova

Pemerintah Korea telah menyusun pedoman untuk membantu para peneliti menggunakan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dan etis pada setiap tahap pelaksanaan penelitian dan pengembangan nasional.

Pada tanggal 20 September 2026 Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi mengumumkan penetapan Pedoman Etika Penggunaan AI dalam Penelitian dan Pengembangan Nasional.

Pedoman tersebut berlandaskan prinsip bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam penelitian dan pengembangan nasional, sedangkan tanggung jawab dan hak atas hasil akhir tetap berada pada peneliti yang menggunakan AI. Pedoman ini juga memuat tujuh rekomendasi yang harus dipatuhi oleh para peneliti.

Ketujuh rekomendasi tersebut mengarahkan peneliti untuk memverifikasi fakta, menilai secara mandiri, memastikan transparansi, menjaga keandalan hasil penelitian, mematuhi kebijakan dan peraturan, memastikan keamanan, serta melindungi data pribadi.

Dalam mengevaluasi proyek penelitian dan pengembangan nasional atau menelaah karya ilmiah, penilai tidak boleh memasukkan materi yang sedang dinilai ke layanan AI eksternal. Penilaian harus dilakukan secara mandiri berdasarkan keahlian penilai.

Pedoman tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang dinilai tidak boleh menggunakan AI untuk mengakali kriteria penilaian yang berlaku atau memanipulasi proses evaluasi.

Keterangan lebih lanjut mengenai pedoman tersebut dapat dilihat di laman resmi Kementerian (https://www.msit.go.kr) serta laman resmi Institut Evaluasi dan Perencanaan Sains dan Teknologi Korea (https://www.kistep.re.kr).


aisylu@korea.kr

konten yang terkait