Prinsip Etika Kecerdasan Buatan Republik Korea telah ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2026 melalui pembahasan dan pengesahan dalam Rapat Tingkat Menteri Bidang Sains dan Teknologi. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah dilarang berdasarkan undang-undang hak cipta.
Penulis: Oh Jung Eun
Pemerintah Korea telah menetapkan prinsip etika untuk mewujudkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang aman dan dapat dipercaya.
Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi mengungkapkan pada tanggal 24 Agustus 2026 bahwa Prinsip Etika Kecerdasan Buatan Republik Korea telah ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2026 melalui pembahasan dan pengesahan dalam Rapat Tingkat Menteri Bidang Sains dan Teknologi.
Prinsip etika tersebut menetapkan tiga nilai utama yang perlu diwujudkan pada era AI, yaitu martabat manusia, kebaikan bersama masyarakat, dan keberlanjutan umat manusia.
Tujuh prinsip yang dirumuskan untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, yaitu berpusat pada manusia, perlindungan privasi, keadilan dan inklusivitas, akuntabilitas, keamanan, keandalan, serta transparasi.
Dokumen itu juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya penyedia yang mengembangkan dan menawarkan teknologi AI, tetapi juga pengguna, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip etika tersebut disusun seiring dengan pesatnya perkembangan AI dan makin luasnya pemanfaatan teknologi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Kondisi itu membuat jaminan keamanan dan keandalan semakin penting, terlebih di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai AI.
Kementerian selanjutnya akan menyusun dan membagikan panduan berbasis contoh kasus, daftar periksa mandiri untuk setiap bidang, serta materi pendidikan etika yang disesuaikan dengan masing-masing kelompok sasaran.
cloveroh@korea.kr