Pemerintah kini akan menyusun rencana induk untuk mengantisipasi risiko antariksa setiap lima tahun sekali dari sebelumnya setiap sepuluh tahun sekali. Foto di atas menunjukkan panorama gedung KASA di Kota Sacheon, Provinsi Gyeongsangnam. (Pemerintah Kota Sacheon)
Penulis: Aisylu Akhmetzianova
Pemerintah kini akan menyusun rencana induk untuk mengantisipasi risiko antariksa setiap lima tahun sekali dari sebelumnya setiap sepuluh tahun sekali.
Badan Penerbangan dan Antariksa Korea (KASA) menyatakan bahwa amendemen Undang-Undang Promosi Pengembangan Antariksa yang memuat perubahan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada tanggall 15 September 2026.
Amendemen tersebut dilakukan untuk merespons perubahan lingkungan antariksa belakangan ini, termasuk semakin banyaknya satelit yang diluncurkan dan meluasnya aktivitas sektor swasta di bidang antariksa.
Sebelum amendemen, pemerintah menyusun rencana induk tersebut setiap sepuluh tahun. Namun, bertambahnya jumlah satelit di orbit rendah Bumi telah memperbesar risiko tabrakan.
Aktivitas Matahari juga dapat menyebabkan perubahan lingkungan antariksa. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk memperpendek siklus penyusunan rencana agar pemerintah dapat merespons berbagai perubahan tersebut dengan lebih cepat.
Dengan berlakunya amendemen tersebut, pemerintah akan menyusun rencana induk setiap lima tahun. Siklus baru ini juga berlaku bagi rencana induk yang telah disusun sebelum amendemen.
KASA berencana menjalankan kebijakan penanganan risiko antariksa secara lebih cepat dan sistematis.
Langkah tersebut meliputi peningkatan kemampuan pemantauan situasi antariksa (SSA), penyempurnaan sistem prakiraan dan peringatan dini risiko antariksa, serta pembangunan jaringan kerja sama dengan lembaga terkait di Korea maupun luar negeri.
SSA merupakan kemampuan untuk memantau dan menganalisis posisi serta pergerakan satelit, sampah antariksa, dan benda antariksa lainnya guna memperkirakan potensi bahaya, seperti tabrakan.
aisylu@korea.kr