Para peserta terlihat sedang memperbaiki komputer dalam ajang Kompetisi Keterampilan Penyandang Disabilitas yang digelar pada tanggal 25 Mei 2025 di Busan. (Yonhap News)
Penulis: Koh Hyunjeong
Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 1 Oktober 2025 mengumumkan bahwa uota wajib perekrutan penyandang disabilitas akan dinaikkan secara bertahap menjadi 3,5% di sektor swasta dan 4,0% di sektor publik hingga tahun 2029. Saat ini, kuota tersebut berada pada tingkat 3,1% di sektor swasta dan 3,8% di sektor publik.
Sejalan dengan kebijakan ini, diperkirakan jumlah penyandang disabilitas yang dipekerjakan akan bertambah sekitar 30 ribu orang di sektor swasta dan 3 ribu orang di sektor publik dalam empat tahun ke depan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja tetap yang tidak memenuhi kewajiban perekrutan penyandang disabilitas akan dikenai denda perekrutan sebesar 1,258 juta hingga 2,096 juta won per orang.
Untuk mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah akan memperluas cakupan insentif bagi perusahaan yang merekrut di atas kuota, serta memperkenalkan insentif perbaikan ketenagakerjaan bagi perusahaan dengan 50-99 pekerja.
Selain itu, pemerintah berencana memperkuat dukungan menyeluruh, mulai dari perbaikan kondisi kerja pekerja penyandang disabilitas hingga dukungan pelatihan dan penempatan kerja.
Menteri Tenaga Kerja Kim Young Hoon mengatakan, "Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menciptakan lingkungan kerja yang memungkinkan penyandang disabilitas menunjukkan kemampuan mereka secara maksimal, berkembang, dan dihargai."
hjkoh@korea.kr