Makanan/Pariwisata

2022.08.22

Kementerian Kehakiman mengumumkan pada tanggal 19 mereka akan melaksanakan K-ETA di Pulau Jeju. (Yonhap News)

Kementerian Kehakiman mengumumkan pada tanggal 19 Agustus bahwa pemerintah akan melaksanakan K-ETA di Pulau Jeju. (Yonhap News)


Oleh Joung Haseung

Kementerian Kehakiman akan mulai melaksanakan sistem Electronic Travel Authorization (K-ETA) di Jeju pada bulan September.

Kementerian Kehakiman mengumumkan pada tanggal 19 Agustus bahwa pemerintah akan melaksanakan sistem K-ETA ke Jeju pada akhir bulan depan di Seminar Penjelasan bagi Penduduk Jeju untuk Membantu Memahami Sistem K-ETA.

Sistem Electronic Travel Authorization Korea Selatan (K-ETA) adalah sistem untuk mendapatkan otorisasi perjalanan dengan memasukkan informasi terkait pribadi dan perjalanan di situs web atau aplikasi seluler K-ETA sebelum keberangkatan untuk 112 negara yang bisa mengunjungi Korsel tanpa visa.

Pada saat peluncuran sistem K-ETA pada bulan September tahun lalu, Kementerian Kehakiman mengecualikan penerapan sistem itu di Jeju dengan mempertimbangkan karakteristiknya, yaitu Pulau Jeju adalah provinsi wisata internasional.

Namun, setelah sekitar satu tahun implementasi, pengunjung Korea Selatan yang masuk melalui Jeju untuk menghindari sistem K-ETA semakin banyak. Oleh karena itu, pada bulan Juni lalu Kementerian Kehakiman telah mengumumkan bahwa pemerintah akan melaksanakan sistem K-ETA juga di Jeju.

Mengenai kekhawatiran wisatawan umum karena penerapan sistem itu, Kementerian Kehakiman mengatakan, "Wisatawan umum secara otomatis diberikan izin dalam waktu 30 menit dari pendaftaran. Lalu jika mereka menerima izin, prosedur imigrasi akan disederhanakan, seperti pembebasan dari mengisi formulir imigrasi setelah kedatangan dan penggunaan meja pemeriksaan khusus."

"Sepertinya tidak menjadi halangan untuk menarik wisatawan secara normal," tambahnya.

jhaseung@korea.kr