Kebudayaan

2026.07.21

Ketua Sidang Komite Warisan Dunia UNESCO ke-48, Lee Byong Hyun, menyatakan pengadopsian Deklarasi Busan untuk Warisan Dunia pada hari pertama sidang di tanggal 20 Juli 2026 di BEXCO, Haeundae-gu, Busan. (Layanan Warisan Korea)

Ketua Sidang Komite Warisan Dunia UNESCO ke-48, Lee Byong Hyun, menyatakan pengadopsian Deklarasi Busan untuk Warisan Dunia pada hari pertama sidang di tanggal 20 Juli 2026 di BEXCO, Haeundae-gu, Busan. (Layanan Warisan Korea)



Penulis: Margareth Theresia

Sidang Komite Warisan Dunia UNESCO ke-48 telah mengadopsi Deklarasi Busan untuk melindungi warisan dunia melalui suara bulat pada tanggal 20 Juli 2026.

Layanan Warisan Korea dan Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa deklarasi tersebut telah ditetapkan pada hari pertama sidang tersebut digelar.

Draf awal Deklarasi Busan disusun di bawah kepemimpinan Korea sebagai negara tuan rumah dengan partisipasi aktif para ahli dari 21 negara anggota Komite Warisan Dunia.

Selan itu, deklarasi tersebut juga disusun melalui bantuan tiga badan penasehat komite, yaitu Pusat Internasional untuk Studi Pelestarian dan Pemugaran Properti Budaya (ICCROM), Dewan Internasional untuk Monumen dan Situs (ICOMOS), serta Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Pemerintah Korea bekerja sama dengan Komisi Nasional Korea untuk UNESCO menggelar dengar pendapat bagi para ahli dalam dan luar Korea melalui berbagai pertemuan sejak April 2026.

Persiapan pengadopsian deklarasi dirampungan setelah melalui proses koordinasi akhir di antara negara-negara anggota komite.

Deklarasi Busan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menghadapi bersama berbagai tantangan yang mengancam warisan dunia, seperti konflik bersenjata, perubahan iklim, dan tekanan pembangunan.

Deklarasi tersebut mengusulkan penambahan 'kolaborasi' sebagai sasaran strategis baru dalam lima sasaran strategis Konvensi Warisan Dunia yang sudah ada.

Deklarasi Busan juga menjadi yang pertama dalam bidang warisan dunia yang membawa pembahasa mengenai transformasi digital dan tanggung jawab yang menyertainya ke ruang publik.

Untuk mendukung pelestarian dan pengelolaan warisan dunia secara sistematis, deklarasi tersebut turut memuat pentingnya 'interpretasi inklusif', yaitu penafsiran dan penyampaian nilai warisan secara bertanggung jawab berdasarkan keahlian profesional.

Deklarasi itu juga menekankan 'tanggung jawab berama' dalam pengelolaan warisan dunia secara berkelanjutan bagi para pengelola situs warisan di berbagai negara.

Selain itu, pendeketan terpadu dianggap perlu untuk mengakui keterkaitan erat antara warisan budaya dengan warisan alam.

Layanan Warisan Korea berupaya untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut untuk memperkuat kepemimpinan internasional Korea dalam bidang warisan dunia.

Selain itu, Korea juga akan memelopori kerja sama dengan negara-negara pihsak serta dengan para ahli warisan dunia, pengelola situs, dan masyarakat setempat.


margareth@korea.kr

konten yang terkait