Badan Pengawas Keuangan mengungkapkan pada tanggal 2 April 2025 bahwa mereka sedang mempersiapkan pedoman agar perusahaan finansial dan investasi asing dapat membuka dan menggunakan rekening investasi di Korea atas nama perusahaan tersebut. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah, dilarang berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.
Penulis: Xu Aiying
Investor asing kini bisa lebih mudah berinvestasi langsung di Korea.
Badan Pengawas Keuangan mengungkapkan pada tanggal 2 April 2025 bahwa mereka sedang mempersiapkan pedoman agar perusahaan finansial dan investasi asing dapat membuka dan menggunakan rekening investasi di Korea atas nama perusahaan tersebut.
Saat ini, hanya afiliasi perusahaan investasi finansial Korea atau perusahaan sekuritas asing dengan pemegang saham terbesar dari Korea saja yang bisa membuka rekening investasi saham terpadu di Korea.
Ke depannya, perusahaan sekuritas asing tanpa afiliasi atau pemegang saham Korea akan bisa membuka rekening investasi saham terpadu di Korea.
Rekening investasi saham terpadu asing merupakan sebuah rekening atas nama perusahaan investasi finansial yang bisa memesan dan membayar transaksi saham di Korea tanpa membuka rekening investasi perorangan.
Rekening tersebut merupakan rekening bersama dan memiliki batas transaksi serta dilarang untuk melakukan jual kosong (short selling).
Oleh karena itu, investasi asing yang tidak berdomisili di Korea pun akan bisa melakukan transaksi saham Korea dengan membuka rekening investasi saham terpadu milik perusahaan sekuritas asing.
Badan Pengawas Keuangan berencana akan membentuk sistem terkait kontrak antara perusahaan sekuritas Korea dam asing untuk memastikan pengawasan nyata terhadap perusahaan sekuritas asing.
Selain itu, pemerintah Korea telah mengizinkan kembali transaksi jual kosong di pasar saham Korea sejak tanggal 31 Maret 2025. Larangan jual kosong tersebut berlaku sejak bulan November 2023.
xuaiy@korea.kr