Kebijakan

2025.12.02

Kini pemegang paspor dari 18 negara bisa menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Incheon. Foto di atas menunjukkan seorang warga negara asing yang menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis. (Kementerian Kehakiman)

Kini pemegang paspor dari 18 negara bisa menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Incheon. Foto di atas menunjukkan seorang warga negara asing yang menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis. (Kementerian Kehakiman)



Penulis: Aisylu Akhmetzianova

Kini pemegang paspor dari 18 negara bisa menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Incheon.

Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 1 Desember 2025 bahwa pemegang paspor Jerman, Taiwan, Hong Kong, dan Makau bisa menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis mulai Desember 2025.

14 negara lain yang bisa menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi tersebut adalah Inggris, Prancis, Italia, Finlandia, Portugal, Ceko, Belanda, Hungaria, Australia, Selandia Baru, Meksiko, Jepang, Singapura, dan Uni Emirat Arab.

Warga negara asing (WNA) yang ingin menggunakan fasilitas tersebut dapat melakukan pendaftaran awal di pintu masuk kedatangan terminal 1 bagian timur dan barat serta pintu masuk kedatangan terminal 2 bagian timur dan barat.

Penambahan empat negara tersebut diperkirakan akan membantu proses pemeriksaan imigrasi karena sekitar 40% WNA asing yang masuk ke Korea bisa menggunakan fasilitas tersebut.

Pemerintah akan menganalisis uji coba fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis di Incheon sebelum memperluas pemakaiannya ke bandara-bandara lain pada bulan Januari 2026.

Menteri Kehakiman, Jung Sung-ho, berkata, "Perluasan pemakaian pintu pemeriksaan imigrasi otomatis ini merupakan langkah nyata untuk mempersingkat proses kedatangan WNA di bandara."


aisylu@korea.kr

konten yang terkait