Penulis: Kim Hyelin
Terhitung mulai bulan April mendatang, seluruh penduduk asing wajib tinggal minimal selama enam bulan di Korea agar bisa mendapatkan identitas sebagai anggota keluarga yang ditanggung oleh pemegang Asuransi Kesehatan Nasional Korea.
Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh penduduk asing, termasuk keturunan Korea yang memiliki kewarganegaraan asing. Selain itu, warga negara Korea yang tinggal di luar negeri juga masuk ke dalam kebijakan ini.
NHIS (Layanan Asuransi Kesehatan Nasional) mengungkapkan pada tanggal 24 Januari bahwa Amendemen Undang-undang Asuransi Kesehatan akan berlaku mulai 3 April mendatang.
Salah satu isi amendemen tersebut adalah syarat tinggal minimal enam bulan di Korea untuk menjadi anggota keluarga penduduk asing yang ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Nasional Korea. Syarat tersebut merupakan syarat tambahan dari pemasukan dan harta yang menjadi syarat pendaftaran premi Asuransi Kesehatan Nasional Korea.
NHIS menjelaskan bahwa amendemen ini dilakukan karena cukup banyak anggota keluarga pemegang Asuransi Kesehatan Nasional Korea yang datang ke Korea dalam jangka waktu singkat untuk mendapatkan perawatan medis dengan tanggungan asuransi nasional walau sebenarnya tinggal di luar Korea.
Akan tetapi, syarat ini tidak berlaku bagi anak di bawah umur 19 tahun atau pasangan suami/istri resmi pemegang visa D-2 (mahasiswa internasional), D-4-3 (pelatihan siswa SD/SMP/SMA), E-9 (pekerja nonprofesional), dan F-6 (imigran karena pernikahan).
Yang dimaksud sebagai 'anggota keluarga yang ditanggung oleh pemegang Asuransi Kesehatan Nasional Korea' adalah anak atau anggota keluarga pemegang premi resmi yang biaya hidupnya ditanggung oleh pemegang premi asuransi, terlepas dari identitasnya sebagai penduduk lokal maupun asing.
kimhyelin211@korea.kr