Kebijakan

2023.03.28

Gambar di atas menunjukkan perubahan kartu identitas penduduk asing di Korea, sebelah kiri adalah bentuk kartu sebelum perubahan dan sebelah kanan adalah bentuk kartu setelah perubahan. Baris pertama menunjukkan kartu identitas penduduk asing secara umum, baris kedua menunjukkan kartu identitas penduduk asing tetap, dan baris ketiga menunjukkan kartu identitas penduduk asing keturunan Korea. (Kementerian Kehakiman)

Gambar di atas menunjukkan perubahan kartu identitas penduduk asing di Korea, sebelah kiri adalah bentuk kartu sebelum perubahan dan sebelah kanan adalah bentuk kartu setelah perubahan. Baris pertama menunjukkan kartu identitas penduduk asing secara umum, baris kedua menunjukkan kartu identitas penduduk asing tetap, dan baris ketiga menunjukkan kartu identitas penduduk asing keturunan Korea. (Kementerian Kehakiman)


Penulis: Yoon Sojung

Kartu identitas penduduk asing di Korea akan berubah mulai 1 April mendatang. Kartu tersebut merupakan kartu identitas untuk penduduk asing yang tinggal dalam jangka waktu lama di Korea.

Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 28 Maret bahwa kartu identitas untuk orang asing di Korea akan berubah dari segi foto, yaitu dari foto hitam putih menjadi foto berwarna dan ukuran foto yang akan menjadi lebih besar. Kartu identitas yang dimaksud adalah kartu identitas penduduk asing secara umum, kartu identitas penduduk asing tetap, dan kartu identitas penduduk asing keturunan Korea.

Ukuran pas foto diperbesar hingga 35% kali lebih besar agar penduduk asing lebih mudah untuk diidentifikasi. Selain itu, posisi foto juga berubah dari sebelah kiri ke sebelah kanan. Informasi jenis kelamin dihapus agar kartu identitas tersebut berbentuk mirip dengan kartu identitas warga negara Korea.

Pada nomor identitas penduduk asing, angka ketujuh menunjukkan informasi jenis kelamin pemilik nomor tersebut. Angka 5 dan 7 berarti laki-laki, angka 6 dan 8 berarti perempuan.

Selain itu, kode QR juga ditambahkan agar informasi pribadi pemilik kartu bisa diperiksa langsung. Informasi pribadi yang bisa dicek adalah nomor identitas penduduk asing, nama, negara/wilayah, jenis izin tinggal, dan tanggal penerimaan izin tinggal.

Penduduk asing tidak perlu mengganti kartu identitasnya, kecuali apabila kartu tersebut hilang, jenis izin tinggal penduduk tersebut berubah, atau alasan lainnya yang memerlukan perubahan kartu identitas.

Penduduk asing yang ingin mengganti kartu identitasnya ke jenis kartu yang baru bisa menggantinya dengan melakukan pendaftaran ke imigrasi dan membayar biaya pembuatan kartu baru sebesar 30 ribu won.


arete@korea.kr

konten yang terkait