Hutan Gwangneung dan empat hutan rekreasi alam nasional resmi masuk dalam daftar kawasan konservasi internasional setelah nilai keanekaragaman hayatinya diakui. Foto di atas menunjukkan panorama Hutan Gwangneung. (Dinas Kehutanan Korea)
Penulis: Lee Da Som
Hutan Gwangneung dan empat hutan rekreasi alam nasional resmi masuk dalam daftar kawasan konservasi internasional setelah nilai keanekaragaman hayatinya diakui.
Dinas Kehutanan Korea dan Arboretum Nasional Korea mengumumkan pada 2 September 2026 bahwa lima kawasan hutan resmi masuk dalam Basis Data Dunia Kawasan Lindung dan Konservasi (WDPCA) sebagai OECM.
Kelima kawasan tersebut adalah Hutan Gwangneung (2.426 hektare), Hutan Rekreasi Alam Nasional Sinsido (119,2 hektare), Hutan Rekreasi Alam Nasional Sinbulsan (1.013,1 hektare), Hutan Rekreasi Alam Nasional Unmunsan (1.578 hektare), dan Hutan Rekreasi Alam Nasional Hwangjeongsan (247,4 hektare).
OECM merupakan skema pengakuan internasional bagi kawasan yang meskipun tidak ditetapkan sebagai kawasan lindung dengan perlindungan hukum yang ketat, memberikan kontribusi besar terhadap konservasi keanekaragaman hayati melalui pengelolaan yang efektif.
Sejak tahun 2021, Arboretum Nasional Korea telah meneliti keanekaragaman hayati di berbagai kawasan hutan, seperti arboretum, hutan rekreasi alam, lahan basah hutan, dan kawasan lubang angin alami.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kriteria penilaian Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Lembaga tersebut juga terus mengidentifikasi dan mengevaluasi kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Arboretum Nasional Korea menjelaskan bahwa pencantuman kelima kawasan itu membuktikan bahwa hutan yang dikelola dalam berbagai bentuk dapat diakui sebagai pusat konservasi keanekaragaman hayati apabila memberikan kontribusi nyata terhadap pelestariannya.
Salah satunya adalah dalam bentuk hutan rekreasi alam yang dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati manfaat hutan dan berekreasi,
dlektha0319@korea.kr