Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan mengungkapkan pada tanggal 20 Januari 2026 bahwa Badan Regulasi Produk Medis Uni Emirat Arab (UAE) telah mengakui Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea sebagai lembaga rujukan resmi dalam bidang produk medis. Foto di atas menunjukkan dialog bilateral antara Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan bersama Emirates Drug Establishment (EDE) pada tanggal 1 November 2025 di kantor Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan. (Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan)
Penulis: Lee Da Som
Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan mengungkapkan pada tanggal 20 Januari 2026 bahwa Badan Regulasi Produk Medis Uni Emirat Arab (UAE) telah mengakui Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea sebagai lembaga rujukan resmi dalam bidang produk medis per tanggal 16 Januari 2026.
Pengakuan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman kerja sama bioteknologi antara Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan dengan Emirates Drug Establishment (EDE) yang disepakati pada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) Korea-UAE pada tanggal 18 November 2025.
Hal tersebut membuat produku-produk yang lolos izin edar dari Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea pun dapat mendaftar izin edar di UAE. Sebelumnya, pihak industri harus mendaftarkan izin terlebih dahulu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Badan Pengawas Obat Eropa.
Produsen obat-obatan dan makanan Korea akan lebih mudah masuk ke pasar UAE melalui pemangkasan periode evaluasi perizinan, penyederhanaan proses evaluasi, serta penghapusan inspeksi fasilitas produksi.
Badan Keamanan Pangan dan Obat-obatan menilai bahwa pengakuan ini menunjukkan UAE memandang pihaknya memiliki kapasitas regulasi yang setara dengan lembaga regulator maju.
Pengakuan tersebut mencakup seluruh spektrum produk medis, mulai dari obat umum hingga biofarmasi dan alat kesehatan.
dlektha0319@korea.kr