Sosial

2023.01.30

Beberapa orang terlihat sedang berolahraga dengan melepas masker pada tanggal 30 Januari di sebuah pusat kebugaran yang terletak di Yullyang-dong, Cheongwon-gu, Kota Cheongju. Aturan 'wajib memakai masker di dalam ruangan' diubah menjadi 'direkomendasikan untuk memakai masker dalam ruangan' terhitung mulai tanggal 30 Januari 2023. (Yonhap News)

Beberapa orang terlihat sedang berolahraga dengan melepas masker pada tanggal 30 Januari di sebuah pusat kebugaran yang terletak di Yullyang-dong, Cheongwon-gu, Kota Cheongju. Aturan 'wajib memakai masker di dalam ruangan' diubah menjadi 'direkomendasikan untuk memakai masker dalam ruangan' terhitung mulai tanggal 30 Januari 2023. (Yonhap News)



Penulis: Lee Jihae

Aturan 'wajib memakai masker di dalam ruangan' diubah menjadi 'direkomendasikan untuk memakai masker dalam ruangan' terhitung mulai tanggal 30 Januari 2023.

Masyarakat tidak akan didenda apabila tidak mengenakan masker di dalam ruangan. Aturan pemakaian masker di dalam ruangan hanya berlaku di beberapa fasilitas tertentu seperti transportasi umum dan rumah sakit.

Aturan wajib masker yang dimulai pada bulan Oktober 2020 akibat Pandemi Covid-19, akhirnya sebagian besar sudah dihapuskan.

Menurut CDSCH (Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat), masyarakat akan dibebaskan untuk memilih menggunakan masker atau tidak.

Pemerintah menilai bahwa masa penyebaran Covid-19 yang cukup meluas pada musim dingin sudah lewat. Selain itu, angka pasien kritis dan korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga tetap stabil dan tidak menunjukkan peningkatan. Hal ini membuat pemerintah memutuskan bahwa Korea sudah masuk ke dalam masa pemulihan kehidupan sehari-hari.

Melalui peraturan baru ini, masyarakat bisa melepas maskernya di fasilitas umum seperti pasar swalayan dan pusat perbelanjaan serta di fasilitas pendidikan seperti sekolah, TK, PAUD, dan tempat kursus.

Masyarakat juga boleh melepas maskernya di stasiun kereta, halte bus, maupun di bandara. Tak hanya itu, masyarakat juga boleh melepas masker di balai manula maupun fasilitas kesehatan seperti pusat kebugaran dan kolam renang.

Akan tetapi, kewajiban untuk memakai masker masih tetap dipertahankan di dalam transportasi umum serta di fasilitas yang rentan untuk infeksi seperti rumah sakit dan apotek.

Rumah sakit khusus lansia, panti jompo, fasilitas perawatan kesehatan jiwa, dan fasilitas perawatan kaum disabilitas pun termasuk ke dalam fasilitas yang rentan untuk infeksi.

Kendaraan yang termasuk ke dalam transportasi umum adalah bus umum, kereta, bus sewa, kapal, taksi, pesawat, dan bus antar jemput sekolah.

Aturan wajib masker luar ruangan sudah dicabut secara penuh pada tanggal 26 September 2022.


jihlee08@korea.kr

konten yang terkait