Opini

2026.06.04

Seluruh warga Korea yang berhasil mengatasi peristiwa darurat militer 3 Desember direkomendasikan sebagai calon penerima Nobel Perdamaian. Foto di atas menunjukkan para warga yang mengikuti aksi unjuk rasa lilin untuk menuntut pemakzulan mantan Presiden Yoon Suk Yeol di sekitar Stasiun Majelis Nasional, Yeongdeungpo-gu, Seoul, pada tanggal 6 Desember 2024. (Yonhap News)

Seluruh warga Korea yang berhasil mengatasi peristiwa darurat militer 3 Desember direkomendasikan sebagai calon penerima Nobel Perdamaian. Foto di atas menunjukkan para warga yang mengikuti aksi unjuk rasa lilin untuk menuntut pemakzulan mantan Presiden Yoon Suk Yeol di sekitar Stasiun Majelis Nasional, Yeongdeungpo-gu, Seoul, pada tanggal 6 Desember 2024. (Yonhap News)


Professor Lee KS



Lee Keunse
Profesor di Department of General education, Kookmin University


Pada awal Februari tahun ini, seluruh warga Korea direkomendasikan sebagai calon penerima Nobel Perdamaian. Para ahli ilmu politik dari berbagai negara menilai bahwa cara masyarakat Korea mengatasi krisis konstitusional yang dipicu oleh deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024 merupakan teladan penting bagi demokrasi di dunia. Tanpa kekerasan, krisis tersebut berhasil diatasi melalui solidaritas warga serta prosedur hukum dan kelembagaan. Atas dasar itu, mereka mengajukan pencalonan warga Korea kepada Komite Nobel.

Namun, terlepas dari apakah Nobel Perdamaian akhirnya diberikan atau tidak, peristiwa 3 Desember menjadi pengingat penting bagi Korea untuk meninjau kerentanan yang tersembunyi di balik demokrasi prosedural dan merefleksikan lapisan terdalam dari budaya politiknya.

Sebagai sebuah komunitas historis, Korea telah berkali-kali menghadapi bahaya totalitarianisme yang berupaya menundukkan individu kepada negara, mulai dari penindasan pada masa penjajahan Jepang, perang dengan Korea Utara, hingga pemerintahan militer yang otoriter. Deklarasi darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024 tidak hanya menandakan kemunduran menuju otoritarianisme, tetapi juga membangkitkan kembali bayang-bayang totalitarianisme yang selama ini menghantui sejarah Korea.

Pluralisme, yang menjadi fondasi demokrasi liberal, menjunjung hak atas perbedaan, toleransi terhadap pertentangan pandangan, serta keberagaman pemikiran dan ekspresi seni yang memperkaya kehidupan sosial. Pluralisme memandang konflik yang lahir dari dialog sebagai sesuatu yang memiliki nilai publik, alih-alih mengejar ketertiban semu yang dibangun melalui kontrol atas pikiran dan bahasa.

Namun, para pelaku utama peristiwa 3 Desember tidak mampu mentoleransi pluralisme yang tampak tidak efisien di permukaan. Mereka berupaya menyingkirkan pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan kekuatan negara seolah-olah hanya mereka yang memiliki legitimasi politik. Larangan terhadap aktivitas Majelis Nasional dan partai politik serta pembatasan kebebasan berekspresi yang tercantum dalam dekrit darurat militer menunjukkan gejala ideologi totaliter yang menempatkan negara sebagai otoritas absolut dan berupaya menghapus pluralitas.

Di ambang kembalinya rezim otoriter, K-Democracy justru melangkah maju dengan berhasil mengatasi krisis yang mengancam keberlangsungan tatanan konstitusional. Mulai dari solidaritas warga, pengesahan resolusi Majelis Nasional yang menuntut pencabutan darurat militer, pemakzulan presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkannya, hingga pemilihan presiden lebih awal dan pergantian pemerintahan, seluruh rangkaian proses tersebut berjalan sepenuhnya berdasarkan prosedur kelembagaan dan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, proses peradilan terhadap para pelaku utama juga berlangsung dan stabilitas pemerintahan secara bertahap dipulihkan. Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan bahwa semangat demokrasi telah tertanam kuat dalam masyarakat Korea serta bahwa demokrasi prosedural di Korea berjalan secara kokoh.

Kini, Korea perlu menjadikan kecenderungan totaliter yang pernah tersembunyi dalam sejarahnya sebagai pelajaran berharga dan meninjau apakah lingkungan yang menopang demokrasi pluralistik, yakni dimensi budaya demokrasi, telah benar-benar terbentuk di seluruh lapisan masyarakat. Demokrasi tidak hanya memerlukan perangkat kelembagaan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga ruang bagi dialog yang sungguh-sungguh mengenai masa depan suatu komunitas. Dalam kehidupan manusia tidak pernah ada kepastian mutlak yang dapat diterima oleh semua orang. Selalu terbuka ruang bagi kemungkinan yang belum ditentukan, pertentangan pendapat, dan beragam penilaian.

Demokrasi mengandung tugas yang tidak mudah, yakni mendamaikan keyakinan dengan ketidakpastian. Namun, ketika suatu keyakinan dipahami sebagai salah satu pandangan di antara berbagai pandangan yang ada, dan beragam cara berpikir didiskusikan bersama konteks historisnya, sebuah komunitas dapat mempertahankan vitalitasnya.

Negara pun, ketika mengakui ruang diskusi yang terbuka mengenai komunitas itu sendiri, akan membatasi dirinya dan menjadi landasan yang menopang budaya demokrasi. Hal ini berarti menerima perbedaan dan benturan kepentingan sebagai bagian dari kompleksitas dinamis kehidupan sosial.

Demokrasi bukanlah sistem yang memandang konflik secara pesimistis. Sebaliknya, demokrasi adalah suatu tatanan yang membuka kemungkinan-kemungkinan baru melalui dialog, sebuah petualangan politik yang terus berkembang, serta horizon yang senantiasa terbuka.

Pemerintahan Kedaulatan Rakyat yang lahir dari krisis konstitusional akibat peristiwa darurat militer berdiri di atas keyakinan yang kuat terhadap demokrasi. Presiden Lee Jae Myung berjanji membangun demokrasi yang ibarat hutan yang sehat, yakni demokrasi yang mengakhiri pertikaian yang dipenuhi kebencian dan konfrontasi, menjadikan keberagaman serta kritik sebagai sumber vitalitas, dan memberi ruang bagi suara-suara yang berbeda.

Melalui dialog dan pembentukan ruang diskusi publik yang tidak menghindari konflik, ia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan persatuan nasional dan pertumbuhan ekonomi melalui politik pragmatis yang melampaui sekat ideologi maupun kubu politik, serta berfokus semata-mata pada kepentingan negara dan rakyat.

Pada tahun pertama masa pemerintahannya, pemerintahan Lee mencatat capaian yang menonjol di bidang administrasi dan ekonomi berlandaskan pendekatan pragmatis. Dengan mengerahkan kapasitas administrasi yang kuat, pemerintah berupaya menata kembali jalannya pemerintahan sekaligus memastikan berbagai kebijakan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Selain itu, berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan industri kecerdasan buatan (AI) dan revitalisasi pasar modal turut menciptakan kondisi yang mendukung tren kenaikan indeks KOSPI.

Presiden Lee sendiri berulang kali menegaskan bahwa administrasi berarti menjalankan apa yang sudah ada, sedangkan politik berarti membuka jalan yang belum pernah ada. Agar capaian di bidang administrasi dan ekonomi tidak berhenti sebagai keberhasilan yang bersifat sementara, Korea perlu memperkuat lapisan terdalam dari budaya demokrasi, melampaui demokrasi yang sekadar diwujudkan melalui institusi dan prosedur. Tanpa dukungan lingkungan budaya demokratis, bahkan sistem yang paling canggih sekalipun dapat kembali menjadi rentan di hadapan ketertutupan yang melekat pada kekuasaan.

Kekuasaan politik, di satu sisi, diwujudkan dan dilembagakan melalui berbagai institusi, tetapi di sisi lain selalu mengandung risiko karena secara inheren menjadi sasaran perebutan dalam pertarungan politik. Sepanjang sejarah, para pendukung otoritarianisme kerap memanfaatkan celah-celah dalam ketertutupan kekuasaan untuk merusak sistem demokrasi.

K-Democracy perlu bergerak menuju arah dialog yang substantif untuk membangun budaya demokrasi. Dalam KTT Korea–Tiongkok baru-baru ini, Presiden Lee mengusulkan empat agenda kerja sama, termasuk pembangunan jalur kereta cepat Seoul–Pyongyang–Beijing sebagai bagian dari kebijakan koeksistensi damai di Semenanjung Korea. Gagasan tersebut memiliki makna penting sebagai upaya membuka jalan bagi dialog di tengah hubungan yang selama ini terjebak dalam pola permusuhan dan konfrontasi.

Untuk melepaskan diri dari praktik buruk masa lalu, ketika rezim otoriter menutupi krisis internal dengan menciptakan musuh dari luar, dibutuhkan kapasitas budaya yang mampu merangkul bahkan pihak yang memiliki keyakinan paling berbeda sekalipun ke dalam ruang dialog. Ketika masyarakat menyaksikan proses dialog yang reflektif dari kekuasaan itu sendiri, demokrasi tidak lagi sekadar menjadi sistem politik, melainkan dapat berakar sebagai budaya dalam seluruh lapisan masyarakat.

Lingkungan demokrasi pluralistik dapat terbentuk ketika pemerintah terus membangun komunikasi yang efektif. Kesediaan pemerintah untuk mengakui dan mempertahankan ruang dialog yang terbuka merupakan langkah pencegahan yang paling fundamental dalam mengendalikan penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan negara.

Membangun fondasi budaya demokrasi melalui dialog yang efektif dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan berseberangan merupakan cara paling efektif untuk mencegah sejak awal agar tragedi yang mengancam demokrasi tidak kembali terulang di Korea. Pada saat yang sama, hal tersebut juga menjadi jalan untuk memperkuat K-Democracy yang telah menuai pujian dari dunia internasional.

Lee Keunse meraih gelar doktor filsafat dari Universitas Louvain, Belgia, dan pernah mengajar di Sekolah Tinggi Penerjemahan dan Interpretasi Brussel. Saat ini, ia menjabat sebagai profesor di Department of General education, Kookmin University, serta mengampu mata kuliah filsafat budaya Timur dan Barat, filsafat modern Barat, dan filsafat Prancis. Ia juga menjabat sebagai Direktur Institute of General Education Design di Kookmin University serta Direktur Centre Monclar.

konten yang terkait