Opini

2025.12.22


Yuji Hosaka
Guru Besar Emeritus Jurusan Ilmu Politik Universitas Sejong


Hubungan bilateral antara Tiongkok dan Jepang serta Korea dan Jepang saat ini sedang berada dalam situasi yang cukup serius.

Hubungan Tiongkok dengan Jepang memanas akibat ucapan Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi. Dalam rapat parlemen yang digelar tanggal 7 November 2025, PM Takaichi mengatakan, "Jika terjadi situasi darurat di Taiwan, hal tersebut akan menjadi krisis yang mengancam keberlangsungan negara Jepang."

Pernyataan PM Takaichi tersebut dinilai memprovokasi Tiongkok. Tiongkok menafsirkan pernyataan tersebut sebagai isyarat bahwa Jepang akan mengerahkan Pasukan Bela Diri dan terlibat dalam konflik bersenjata melawan Tiongkok apabila terjadi krisis di Tiongkok. Oleh karena itu, pernyataan tersebut memicu kecaman keras dari Tiongkok.

PM Takaichi juga memberikan pernyataan yang menampar Korea dalam rapat parlemen yang digelar tanggal 9 Desember 2025. Saat itu ia berkata, " PulauTakeshima (sebutan Jepang untuk Dokdo) merupakan wilayah kedaulatan Jepang, baik berdasarkan fakta sejarah maupun hukum internasional."

Kantor Kepresidenan Republik Korea langsung membantah keras pernyataan PM Takaichi tersebut dan ketegangan diplomatik antara kedua negara meningkat.

Di balik rangkaian konflik antara ketiganya yang belum pernah terjadi selama ini, terdapat persoalan sejarah yang telah lama mengendap. Selain itu, terdapat pula kepentingan hukum internasional yang kompleks dan saling terkait secara erat.

Seiring dengan semakin besarnya dampak pernyataan PM Takaichi terkait Taiwan tersebut, ia memberikan pernyataan baru dalam sidang paripurna Majelis Tinggi parlemen Jepang pada tanggal 3 Desember 2025.

Saat itu ia menegaskan, "Posisi fundamental pemerintah Jepang tetap sama dengan Komunike Bersama Jepang-Tiongkok tahun 1972 dan sama sekali tidak ada perubahan."

Komunike tersebut disepakati oleh Jepang dan Tiongkok saat menjalin hubungan diplomatik pada tahun 1972. Dokumen tersebut berisi, "Tiongkok menekankan bahwa Taiwan merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Tiongkok." Pemerintah Jepang pun saat itu mengungkapkan, "Memahami dan menghormati posisi tersebut."

Pernyataan PM Takaichi tersebut terlihat bertujuan untuk memadamkan api yang muncul akibat ucapannya pada tanggal 7 November 2025.

Akan tetapi, Tiongkok menjawab pernyataan tersebut dengan dingin melalui pengarahan reguler juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Lin Jian, pada tanggal 4 Desember 2025.

Lin mengatakan, "Posisi Tiongkok sangat jelas. Kami mendesak pihak Jepang untuk melakukan refleksi dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan serta menarik kembali pernyataan keliru PM Takaichi."

Lin menambahkan, "Pernyataan bahwa 'tidak ada perubahan dalam posisi Jepang' tidak memadai dan tidak dapat diterima oleh Tiongkok. Kami mempertanyakan apakah PM Takaichi mampu menjelaskan secara akurat dan menyeluruh terkait posisi fundamental Jepang terhadap Taiwan sebagaimana tercantum dalam Komunike Bersama Jepang-Tiongkok tahun 1972."

Upaya untuk meredakan konflik antara Tiongkok dengan Jepang tampaknya tidak mudah karena Tiongkok telah bersiap untuk melakukan pembalasan dan mengambil sikap keras tanpa pencabutan pernyataan PM Takaichi.

Sengketa Pulau Dokdo di antara Korea dan Jepang pun jelas mengabaikan kebenaran sejarah. Konflik antara Dinasti Joseon (1392-1910) dengan Jepang terkait kepemilikan Pulau Dokdo terus terjadi hingga akhir abad ke-17.

Saat itu pemerintah Jepang dengan jelas menyatakan Pulau Dokdo bukan termasuk ke wilayah kedaulatannya dengan melarang rakyatnya untuk berlayar ke Pulau Ulleungdo dan Pulau Dokdo.

Fakta tersebut dapat dikonfirmasi melalui sebuah peta menuju Takeshima yang tercantum dalam arsip peradilan Jepang tahun 1838 serta dokumen resmi pemerintah Meiji tahun 1877 berjudul Dajokan Order.

Akan tetapi, pemerintah Jepang menetapkan peta kuno dan dokumen resmi tersebut sebagai dokumen rahasia sehingga warga biasa tidak bisa melihat dokumen tersebut secara langsung.

Hukum internasional modern maupun kontemporer pun mengakui Pulau Dokdo masuk ke dalam wilayah kedaulatan Korea.

Jepang secara diam-diam memasukkan Pulau Dokdo ke dalam Distrik Oki Prefektur Shimane pada tahun 1905. Pada Maret 1906 para pejabat Prefektur Shimane yang datang ke Pulau Ulleungdo menyampaikan kepada kepala daerah Pulau Ulleungdo bahwa Pulau Dokdo telah dianeksasi oleh Jepang.

Menanggapi kejadian tersebut, Perdana Menteri Kekaisaran Korea menegaskan, "Klaim Pulau Dokdo telah menjadi wilayah Jepanag sama sekali tidak berdasar." Ia juga secara resmi menyatakan bahwa Pulau Dokdo sebagai bagian dari wilayah Korea.

Korea meraih kemerdekaan pada tahun 1945 dan Jepang menyerah kepada Sekutu. Jepang saat itu diduduki dan dikelola oleh Sekutu sehingga Sekutu menetapkan wilayah kedaulatan Jepang melalui dokumen Panglima Tertinggi Pasukan Sekutu bernomor SCAPIN677. Dokumen tersebut menetapkan Pulau Dokdo sebagai wilayah Korea.

Draf awal Perjanjian San Fransisco ditulis berdasarkan dokumen SCAPIN pada April 1951. Pulau Dokdo tidak termasuk dalam wilayah Jepang berdasarkan dokumen tersebut dan pemerintah Jepang tidak menentang hal tersebut.

Saat Perjanjian San Fransisco ditandatangani pada September 1951, tidak ada penyebutan secara detail mengenai lokasi kedaulatan Pulau Dokdo pada bagian wilayah kedaulatan Korea.

Akan tetapi, dalam dokumen SPAPIN667-1 yang diterbitkan pada Desember 1951, dituliskan bahwa dokumen SCAPIN677 menjadi acuan. Di sana dapat dipastikan kembali bahwa Pulau Dokdo masuk ke dalam wilayah kedaulatan Korea.

Setelah Perjanjian San Fransisco berlaku secara efektif, Jepang mulai bekerja untuk membuat Pulau Dokdo diakui secara legal sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Jepang.

Pada tahun 1953 Pulau Dokdo dengan sengaja dimasukkan ke dalam wilayah latihan pengeboman pasukan AS yang ditempatkan di Jepang. Pulau Dokdo dikeluarkan dari daftar wilayah tersebut setelah pihak Korea mengirimkan protes.

Pada tahun 1954 Departemen Luar Negeri Amerika Serikat secara tertulis menegaskan hal tersebut. Dokumen itu berisi bahwa AS menerima keberatan dari pihak Korea dan mengecualikan Pulau Dokdo dari wilayah latihan pengeboman yang ditetapkan oleh Jepang sehingga klaim bahwa Pulau Dokdo merupakan bagian dari Jepang tidak bisa dipertahankan.

Pernyataan bahwa PM Takaichi bahwa Pulau Dokdo merupakan bagian dari Jepang merupakan pernyataan yang tidak tepat karena bukti dokumen sejarah dan hukum internasional tersebut.

PM Takaichi akan menggelar KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) Korea-Jepang pada tanggal 13-14 Januari 2026 di Prefektur Nara yang merupakan kampung halamannya. Situasi yang memanas antara Korea dengan Jepang tentu saja menjadi batu sandungan untuk KTT tersebut, tetapi di sisi lain mampu menjadi ujian untuk memupuk kepercayaan satu sama lain.

Presiden Lee Jae Myung dan PM Takaichi diharapkan mampu mengatasi situasi tersebut secara bijaksana dengan landasan kerja sama yang bersahabat serta menunjukkan keputusan kenegarawan untuk mendorong kemakmuran Asia Timur Laut.

Pemimpin Korea dan Jepang tidak boleh melupakan fakta bahwa kerja sama yang kokoh dan damai antara Korea dengan Jepang mampu mendorong kesejahteraan bersama enam pihak di Asia Timur Laut, termasuk dengan Korea Utara.

Konflik di tengah masyarakat internasional dapat diselesaikan melalui prinsip dasar berupa perjanjian dan hukum internasional. Selain itu, jalan perdamaian sejati bisa ditempuh dengan menahan diri dari konfrontasi ekstrem.

Dunia harus melampaui tembok konfrontasi yang dibangun oleh ideologi dan kepentingan geopolitik. Ketika Korea dan Jepang berdiri di garis denagn dengan mengemban misi bersejarah untuk membangun perdamaian, saat itu Asia Timur Laut dan dunia dapat melangkah memasuki era perdamaian baru.


Yuji Hosaka merupakan seorang pakar ilmu politik Korea keturunan Jepang yang telah mengajar ilmu politik di Universitas Sejong sejak tahun 1998. Ia telah mendapatkan tanda kehormatan jasa kelas hongjo dari pemerintah Republik Korea atas penelitian dan aktivitasnya terkait kedaulatan Pulau Dokdo.

Ia saat ini menjabat sebagai Guru Besar Emeritus Jurusan Ilmu Politik Universitas Sejong sekaligus Kepala Pusat Kajian Terpadu Dokdo.

konten yang terkait