Makanan/Pariwisata

2026.03.17

Seorang wisatawan asing terlihat sedang menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Internasional Incheon. (Kementerian Kehakiman)

Seorang wisatawan asing terlihat sedang menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Internasional Incheon. (Kementerian Kehakiman)



Penulis: Koh Hyunjeong

Kini pemegang paspor dari 42 negara bisa menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Incheon.

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa mulai tanggal 16 Maret 2026, jumlah negara yang dapat menggunakan pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di bandara diperluas dari 18 menjadi 42 negara.

Negara-negara yang baru ditambahkan meliputi 19 negara Uni Eropa (UE), yakni Yunani, Denmark, Latvia, Rumania, Luksemburg, Lituania, Malta, Belgia, Bulgaria, Swedia, Spanyol, Slovakia, Slovenia, Irlandia, Estonia, Austria, Kroasia, Siprus, dan Polandia; empat negara non-Uni Eropa dalam Perjanjian Schengen, yaitu Norwegia, Liechtenstein, Swiss, dan Islandia; serta Kanada.

Langkah ini merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kemudahan prosedur keluar-masuk yang diumumkan dalam Rapat Strategi Pariwisata Nasional ke-11.

Menteri Kehakiman Jung Sung-ho menyatakan, "Kami berharap prosedur keluar-masuk yang disederhanakan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan asing dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta kehidupan masyarakat."

konten yang terkait