Kebijakan

2026.09.09

Membaca artikel ini dalam bahasa yang lain
Kementerian Pendidikan mengumumkan Strategi Inovasi Pengembangan Talenta Mahasiswa Internasional pada tanggal 8 September 2026. Foto di atas menunjukkan penyambutan mahasiswa internasional baru untuk semester musim gugur tahun 2026 yang digelar pada tanggal 27 Agustus 2026 di Universitas Sunkyunkwan. (Universitas Sunkyunkwan)

Kementerian Pendidikan mengumumkan Strategi Inovasi Pengembangan Talenta Mahasiswa Internasional pada tanggal 8 September 2026. Foto di atas menunjukkan penyambutan mahasiswa internasional baru untuk semester musim gugur tahun 2026 yang digelar pada tanggal 27 Agustus 2026 di Universitas Sunkyunkwan. (Universitas Sunkyunkwan)



Penulis: Lee Da Som

Pemerintah Korea akan mengalihkan arah kebijakan mahasiswa internasional dari peningkatan jumlah penerimaan mahasiswa menjadi peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan talenta unggul.

Pemerintah juga berencana membatasi perguran tinggi yang tidak memenuhi standar dalam penerimaan mahasiswa internasional baru.

Seiring jumlah mahasiswa internasional yang melampaui target 300 ribu orang pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan mengumumkan Strategi Inovasi Pengembangan Talenta Mahasiswa Internasional pada tanggal 8 September 2026 yang memuat kebijakan tersebut.

Sebagai langkah awal, Kementerian akan menyusun draf Perjanjian Standar Perguruan Tinggi dan Agen Pendidikan agar perguruan tinggi bertanggung jawab mengawasi seluruh proses perekrutan mahasiswa internasional melalui agen pendidikan di luar Korea.

Draf tersebut akan disebarkan pada paruh kedua tahun 2026. Ketentuan yang diperlukan untuk melindungi mahasiswa internasional juga akan diwajibkan melalui perubahan peraturan perundang-undangan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internasional (IEQAS) juga akan diperbarui. Sistem tersebut menilai kapasitas perguruan tinggi dalam mendidik dan mengelola mahasiswa internasional serta menghubungkan hasilnya dengan pemeriksaan visa.

Saat ini perguruan tinggi dapat memilih sebagian indikator penilaian untuk memperoleh sertifikasi. Namun, terhitung mulai tahun 2029, perguruan tinggi diwajibkan untuk memenuhi indikator utama yang berkaitan dengan pendidikan dan pengelolaan mahasiswa internasional.

Penerimaan mahasiswa internasional oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki kondisi pendidikan dasar secara memadai akan diawasi secara ketat.

Perguruan tinggi yang tidak memperoleh akreditasi institusi atau perguruan tinggi swasta dan selama dua tahun berturut-turut dikategorikan dalam 'universitas dalam krisis pengelolaan' berdasarkan kondisi keuangan, akan dibatasi dalam menerima mahasiswa internasional baru.

Pemerintah juga akan menjalankan kebijakan untuk menarik dan mengembangkan talenta internasional unggul yang dibutuhkan oleh industri teknologi maju dan berbagai daerah di Kore.

Proporsi penerima Beasiswa Pemerintah Korea (GKS) dari bidang sains dan teknik akan ditingkatkan.

Pemerintah pun akan menyediakan manfaat baru bagi talenta terbaik, salah satunya berupa insentif bagi penerima beasiswa dengan prestasi penelitian yang unggul.

Pada tahun 2027 pemerintah akan memperkenalkan Sistem Sertifikasi Program Studi Unggulan Bagi Talenta Internasional.

Melalui sistem tersebut, program studi yang menunjukkan keberhasilan dalam membantu mahasiswa internasional bekerja dan menetap di daerah akan memperoleh insentif berupa dukungan pendanaan dan alokasi penerima beasiswa.

Pada paruh kedua tahun 2026, Kementerian Pendidikan akan menetapkan rencana dasar IEQAS siklus kelima.

Kementerian selanjutnya akan menjalankan perubahan aturan terkait, menerapkan sistem sertifikasi program studi unggulan bagi talenta internasional, serta membangun jaringan komunikasi mahasiswa internasional secara bertahap.


dlektha0319@korea.kr

konten yang terkait