Kebijakan

2026.04.07

Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional di Korea mulai tanggal 1 Mei 2026. (Yonhap News)

Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional di Korea mulai tanggal 1 Mei 2026. (Yonhap News)



Penulis: Margareth Theresia

Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional di Korea mulai tanggal 1 Mei 2026.

Kementerian Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Aparatur Sipil Negara mengungkapkan pada tanggal 6 April 2026 bahwa amendemen sebagian isi Undang-undang tentang Hari Libur Nasional telah disetujui dalam rapat kabinet.

Salah satu isi dari revisi UU tersebut adalah penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional sehingga seluruh warga bisa mendapatkan hak libur pada hari itu, termasuk pegawai negeri sipil dan guru.

Hari Buruh diubah menjadi Hari Pekerja pada tahun 1963 dengan mengikuti Undang-undang tentang Penetapan Hari Pekerja. Akan tetapi, nama hari tersebut berubah kembali menjadi Hari Buruh melalui amendemen UU pada November 2025.

Saat 1 Mei diperingati sebagai Hari Pekerja, para pekerja di sektor swasta bisa mendapatkan libur berbayar, tetapi pegawai negeri sipil dan guru tidak bisa mendapatkan hak libur karena tidak termasuk ke dalam 'pekerja' menurut Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja, Kim Young Hoon, mengatakan, "Pemulihan nama Hari Buruh dan penetapannya sebagai hari libur nasional memiliki makna simbolis yang lebih dari sekadar hari libur biasa karena berarti mencerminkan pembaruan cara pandang masyarakat terhadap nilai dan martabat kerja."

Ia menambahkan, "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan masyarakat yang menghormati kerja setiap orang serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih bahagia."


margareth@korea.kr

konten yang terkait