Kebijakan

2025.02.21

Kementerian Kehakiman melonggarkan aturan penerbitan visa untuk tenaga kerja asing di daerah dengan tujuan meningkatkan jumlah imigran di daerah yang kekurangan penduduk. Foto di atas menunjukkan seorang tenaga kerja asing yang sedang memanen bokbunja (Rubus coreanus) di sebuah perkebunan yang terletak di Muju-gun, Provinsi Jeonbuk. (Pemerintah Muju-gun)

Kementerian Kehakiman melonggarkan aturan penerbitan visa untuk tenaga kerja asing di daerah dengan tujuan meningkatkan jumlah imigran di daerah yang kekurangan penduduk. Foto di atas menunjukkan seorang tenaga kerja asing yang sedang memanen bokbunja (Rubus coreanus) di sebuah perkebunan yang terletak di Muju-gun, Provinsi Jeonbuk. (Pemerintah Muju-gun)



Penulis: Margareth Theresia

Kementerian Kehakiman melonggarkan aturan penerbitan visa untuk tenaga kerja asing di daerah dengan tujuan meningkatkan jumlah imigran di daerah yang kekurangan penduduk.

Kementerian Kehakiman merilis rencana pengoperasian visa khusus TKA di daerah yang berisi hal tersebut pada tanggal 20 Februari 2025.

Kementerian telah memperluas wilayah pelaksanaan kebijakan jenis visa tersebut dari 89 wilayah di tahun 2024 menjadi total 107 wilayah di tahun 2025 dengan menambah 18 wilayah yang terancam akan kekurangan penduduk.

Kementerian juga menghapus aturan terkait partisipasi publik dalam penentuan daerah partisipan. Pemerintah daerah yang ingin merekrut TKA unggul dapat mengirimkan rencana kerja dan evaluasi tahunan ke pihak kementerian untuk dievaluasi.

Kementerian berencana akan menerbitkan visa F-2-R (TKA unggul di daerah) kepada 5.072 orang dari 5.156 orang yang mendaftar.

Kementerian pun menerbitkan jenis visa E-7-4R (pekerja terampil regional) dengan syarat yang sudah dilonggarkan untuk TKA yang sudah memegang visa dengan jenis E-9 (pekerja nonprofesional) dan E-10 (kru kapal).

Mereka harus tinggal selama minimal dua tahun di Korea dan memenuhi syarat pemegang visa E-7-4 (pekerja terampil dengan sistem poin) untuk bisa mengganti jenis visa mereka ke E-7-4R.

Apabila pemegang visa E-7-4R telah tinggal selama minimal tiga tahun di daerah yang terancam atau sudah kekurangan penduduk, maka ia bisa mengganti visanya ke F-2-R. Tak hanya itu, keluarga pemegang visa tersebut juga bisa bekerja di wilayah yang mengalami kekurangan penduduk.

Kementerian juga mengubah syarat penerbitan visa F-2-R per tahun 2025. Syarat kemahiran bahasa Korea ditingkatkan dari minimal memiliki sertifikat KIIP (Program Integrasi Imigrasi Korea) level 3 atau TOPIK (Test of Proficiency in Korean) level 3 menjadi sertifikat KIIP level 4 atau TOPIK level 4.

Terakhir, Kementerian juga mengubah aturan terkait jumlah TKA yang bisa bekerja di sebuah tempat kerja agar pemegang visa F-2-R bisa bebas memilih tempat kerja. Sebelumnya, syarat maksimal TKA adalah 20 orang dari 50% jumlah pemegang asuransi kerja berkewarganegaraan Korea. Akan tetapi, jumlah tersebut ditingkatkan hingga 50 orang TKA.


margareth@korea.kr

konten yang terkait