Kementerian Kehakiman akan memperpanjang masa berlaku K-ETA (Korea Electronic Travel Authorization) dari 2 tahun menjadi 3 tahun mulai 3 Juli. Foto di atas menunjukkan Terminal 1 Bandara Internasional Incheon pada tanggal 6 Juni. (Yonhap News)
Penulis: Aisylu Akhmetzianova
Masa berlaku K-ETA (Korea Electronic Travel Authorization) yang memungkinkan para turis asing masuk ke Korea tanpa visa akan diperpanjang satu tahun.
Kementerian Kehakiman mengumumkan pada tanggal 29 Juni bahwa Kementerian akan memperpanjang masa berlaku K-ETA dari 2 tahun menjadi 3 tahun mulai 3 Juli. Perpanjangan masa berlaku K-ETA akan diberlakukan bagi orang-orang yang mengajukan K-ETA setelah tanggal efektif.
K-ETA adalah sistem di mana para warga negara dari 112 negara yang dapat masuk Korea tanpa visa diizinkan memasuki Korea dengan memasukkan informasi di situs web sebelum meninggalkan negara mereka. Ini dapat digunakan tanpa batasan berapa kali masuk ke Korea dalam masa berlaku.
Di antara para turis asing dari negara-negara bebas visa, remaja (di bawah umur 17 tahun) dan warga lanjut usia (di atas umur 65 tahun) tidak termasuk dalam penerapan K-ETA. Namun, jika turis asing ingin mendapatkan K-ETA untuk mendapatkan manfaat seperti meringkas formulir masuk, turis asing tersebut dapat mengajukan permohonan.
Demi kenyamanan para pengguna, Kementerian Kehakiman menambahkan bahasa Jepang, Thailand, Mandarin, Spanyol, Prancis, dan Melayu ke layanan dukungan multibahasa pada paruh pertama tahun ini.. Sebelumnya, hanya dua bahasa yang tersedia, yaitu bahasa Korea dan Inggris. Jumlah turis yang dapat mendaftar untuk grup juga telah ditingkatkan dari 30 orang menjadi 50 orang.
aisylu@korea.kr