Sosial

2026.03.05

Pandangan masyarakat Korea terhadap hewan terus berubah. Jumlah warga yang memiliki hewan peliharaan terus bertambah dan sudut pandang masyarakat terkait kesejahteraan hewan pun semakin matang. Pemerintah pun mulai memperhatikan hal tersebut melalui berbagai kebijakan terkait.

Korea.net akan memperkenalkan perubahan hubungan masyarakat Korea dan hewan melalui diskusi hukum, contoh zona perlindungan hewan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait hewan.


Pada tanggal 30 Mei 2023 di depan Majelis Nasional, para aktivis dari Koalisi Hewan Bukan Benda mendesak percepatan pengesahan rancangan revisi sebagian Undang-undang Hukum Perdata tentang prinsip bahwa hewan bukan benda yang saat ini masih tertunda di Majelis Nasional. Koalisi tersebut dibentuk melalui gabungan dari 20 organisasi masyarakat sipil. (Koalisi Hewan Bukan Benda)

Pada tanggal 30 Mei 2023 di depan Majelis Nasional, para aktivis dari Koalisi Hewan Bukan Benda mendesak percepatan pengesahan rancangan revisi sebagian Undang-undang Hukum Perdata tentang prinsip bahwa hewan bukan benda yang saat ini masih tertunda di Majelis Nasional. Koalisi tersebut dibentuk melalui gabungan dari 20 organisasi masyarakat sipil. (Koalisi Hewan Bukan Benda)



Penulis: Kim Hyelin

Hewan selama ini dianggap sebagai 'benda' menurut perundang-undangan Korea. Bahkan Hukum Perdata Pasal 98 menyatakan bahwa benda merupakan barang berwujud, listrik, serta kekuatan alam lainnya yang dapat dikelola.

Definisi benda menurut hukum tersebut membuat hewan dapat dibeli, dijual, dan dibuang. Akan tetapi, fokus kebijakan belakangan ini telah bergeser dari cara memanfaatkan hewan menjadi cara untuk memperlakukan hewan.

Pembahasan mengenai amendemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mulai mengemuka secara serius pada tahun 2021 saat Kementerian Kehakiman mengumumkan rancangan pasal yang mengemukakan bahwa hewan bukanlah sebuah benda.

Walaupun rancangan tersebut gugur pada Majelis Nasional ke-21, rancangan serupa diajukan kembali dan saat ini sedang dibahas di Komisi Legislasi dan Peradilan Majelis Nasional ke-22.

Meskipun belum sampai pada tahap pengakuan hewan sebagai subjek hukum, berbagai upaya legislasi yang terus dijalankan menunjukkan bahwa arah kebijakan telah mengalami perubahan mendasar.


Rancangan Undang-undang Khusus Tentang Penghapusan Pemeliharaan, Penyembelihan, dan Distribusi Anjing untuk Tujuan Konsumsi disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional tanggal 9 Januari 2024. (Yonhap News)

Rancangan Undang-undang Khusus Tentang Penghapusan Pemeliharaan, Penyembelihan, dan Distribusi Anjing untuk Tujuan Konsumsi disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional tanggal 9 Januari 2024. (Yonhap News)


Di tengah perdebatan mengenai status hukum terkait, sudah terdapat kemajuan yang sistematis di bidang tertentu, salah satunya adalah dalam bidang konsumsi daging anjing.

Rancangan Undang-undang Khusus Tentang Penghapusan Pemeliharaan, Penyembelihan, dan Distribusi Anjing untuk Tujuan Konsumsi telah disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada Januari 2024. UU tersebut akan diterapkan per Februari 2027.

Kementerian Pertanian, Pangan, dan Peternakan mengungkapkan bahwa 40% (623 tempat) dari 1.537 peternakan anjing di seluruh Korea telah ditutup per tanggal 9 Februari 2025.

Selain itu, bidang hewan yang dipamerkan pun mengalami perubahan. Amendemen Undang-undang Pengelolaan Kebun Binatang dan Akuarium disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada tahun 2022 dan diterapkan mulai Desember 2023.

Amendemen tersebut terutama mengubah sistem pendaftaran kebun binatang dan akuarium menjadi sistem perizinan.

Tak hanya itu, spesies paus dan lumba-lumba pun dilarang untuk dimiliki dengan tujuan pameran per Desember 2023 sehingga seluruh akuarium dilarang untuk memiliki spesies paus dan lumba-lumba baru.

Hewan liar juga kini dilarang untuk dipamerkan di luar kebun binatang. Selain itu, hewan yang berada di dalam kebun binatang hanya boleh digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan.

Korea meningkatkan pengawasan untuk kesejahteraan hewan dengan melarang seluruh kegiatan yang bisa membuat hewan-hewan stres, salah satunya aktivitas pengunjung untuk menaiki hewan.

Seorang pengunjung memperhatikan organoid yang dipamerkan dalam Pameran Komersialisasi Teknologi dalam peringatan 50 tahun Kawasan Penelitian dan Pengembangan Daedeok pada tanggal 20 Oktober 2023 di Daejeon Convention Center (DCC), Yuseong-gu, Daejeon. Organoid adalah struktur sel tiga dimensi yang dibuat menyerupai organ manusiaa dengan memanfaatkan sel punca. Teknologi tersebut dianggap sebagai salah satu metode uji coba yang dapat menggantikan uji coba pada hewan. (Yonhap News)

Seorang pengunjung memperhatikan organoid yang dipamerkan dalam Pameran Komersialisasi Teknologi dalam peringatan 50 tahun Kawasan Penelitian dan Pengembangan Daedeok pada tanggal 20 Oktober 2023 di Daejeon Convention Center (DCC), Yuseong-gu, Daejeon. Organoid adalah struktur sel tiga dimensi yang dibuat menyerupai organ manusiaa dengan memanfaatkan sel punca. Teknologi tersebut dianggap sebagai salah satu metode uji coba yang dapat menggantikan uji coba pada hewan. (Yonhap News)


Pemerintah Korea memilih untuk meningkatkan investasi dalam teknologi pengganti dan mengawasi etika penelitian dibanding melarang uji coba terhadap hewan secara menyeluruh.

Forum Diseminasi Hasil Program Pengembangan Teknologi dan Produk Evaluasi Efikasi Nonklinis Obat Biofarma Canggih dibentuk pada Juni 2025 oleh Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya; Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi; serta Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

Forum tersebut saat ini memusatkan perhatiannya dalam pengembangan teknologi untuk uji coba alternatif tanpa menggunakan hewan, salah satunya melalui sistem mikrofisiologis (MPS).

Kementerian Pertanian, Pangan, dan Peternakan membuat dan membagikan Panduan Penulisan Rencana Uji Coba Terhadap Hewan agar para peneliti bisa meminimalkan rasa sakit hewan selama melakukan uji coba dengan etika.

Hukum Perdata Pasal 98 masih belum diubah hingga saat ini. Namun, kondisi sosial dan lingkungan yang menjadi dasar berlakuknya pasal tersebut kini telah berubah.

Pandangan masyarakat dan arah kebijakan kini telah bergeser dari cara memanfaatkan hewan menjadi cara untuk memperlakukan hewan.


kimhyelin211@korea.kr

konten yang terkait