Tampilan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC. (Kementerian Kehakiman)
Penulis: Gil Kyuyoung
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC akan diterbitkan dalam versi digital untuk mempermudah pebisnis negara-negara anggota APEC (Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik) untuk bisa masuk ke 19 negara tanpa visa.
Kementerian Kehakiman dan KITA (Asosiasi Perdagangan Internasional Korea) mengungkapkan pada tanggal 18 April 2025 bahwa Kartu Perjalanan Pebisnis APEC digital diterbitkan mulai tanggal 21 April 2025.
Kartu perjalanan tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 untuk mendorong pertukaran antara pebisnis negara-negara anggota APEC.
Pebisnis yang memegang kartu tersebut dapat berkunjung ke 19 negara dari 21 negara anggota APEC tanpa menggunakan visa.
Negara-negara tersebut antara lain adalah Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, Hong Kong, Filipina, Taiwan, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Peru, Cile, Tiongkok, Indonesia, Papua Nugini, Singapura, Vietnam, Meksiko, dan Rusia.
Pemegang kartu tersebut pun bisa menggunakan jalur cepat di dalam bandara. Akan tetapi, pemegang kartu tersebut hanya bisa menggunakan jalur cepat saat mengunjungi Amerika Serikat dan Kanada.
Pebisnis yang bisa mendaftar untuk mendapatkan kartu tersebut adalah karyawan perusahaan yang memiliki nilai ekspor atau impor minimal 100.000 dolar, karyawan perusahaan yang memiliki nilai investasi asing langsung minimal 100.000 dolar. karyawan perusahaan yang memiliki proyek nyata pembangunan konstruksi global, serta karyawan organisasi ekonomi internasional.
Pebisnis yang memiliki kartu dalam versi digital tidak perlu membawa kartu fisik. Kartu tersebut berlaku selama lima tahun.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan bahwa penerbitan kartu fisik memerlukan waktu enam bulan, sedangkan kartu digital hanya memerlukan dua bulan sehingga sangat mendukung kenyamanan penggunanya.
Keterangan lebih lanjut mengenai kartu tersebut dapat dilihat di laman resmi KITA (http://abtc.kita.net).
gilkyuyoung@korea.kr