Bisnis

2023.01.27

Pada tanggal 24 Januari, Komisi Jasa Keuangan mengumumkan 'Langkah-Langkah Peningkatan Akses Investor Asing ke Pasar Modal'. Foto menunjukkan ruang transaksi cabang utama Hana Bank di Jung-gu, Seoul pada tanggal 25 Januari. (Yonhap News)

Pada tanggal 24 Januari, Komisi Jasa Keuangan mengumumkan Langkah-Langkah Peningkatan Akses Investor Asing ke Pasar Modal. Foto menunjukkan ruang transaksi cabang utama Hana Bank di Jung-gu, Seoul pada tanggal 25 Januari. (Yonhap News)



Penulis: Jung Joo-ri

'Sistem pendaftaran investor asing' akan dihapus setelah 30 tahun.

Pada tanggal 24 Januari, Komisi Jasa Keuangan mengumumkan Langkah-Langkah Peningkatan Akses Investor Asing ke Pasar Modal, yang mencakup rincian tentang deregulasi investor asing.

Pada tahun 1992, orang asing diizinkan untuk berinvestasi di saham yang terdaftar di dalam Korea Selatan. Batas investaso ditetapkan sebesar 10% untuk semua investor asing dan 3% untuk setiap individual asing. Selain itu, Sistem Pendaftaran Investor Asing diperkenalkan kepada investor asing agar mereka melakukan pra registrasi informasi pribadi investor melalui Layanan Pengawasan Keuangan untuk pengelolaan investasi asing. Karena peraturan ini, investor asing harus mendaftar terlebih dahulu ke Layanan Pengawasan Keuangan dan menerima nomor registrasi investasi sebelum berinvestasi dipasar saham Korea Selatan.

Dengan dihapuskannyaSistem pendaftaran Investor Asing yang dianggap sebagai peraturan yang berlebihan bagi investor asing, orang asing dapat segera membuka rekening setelah melalui prosedur seperti verifikasi nama asli di perusahaan sekuritas, sama seperti orang Korea. Informasi akun dikelola menggunakan nomor paspor untuk individu dan Legal Entity Identifier untuk korporasi.

Komisi Jasa Keuangan juga telah menyiapkan sistem untuk meningkatkan aksesibilitas informasi bagi investor asing.

Mulai tahun 2024, perusahaan terdaftar dengan aset 10 triliun won atau lebih akan diminta untuk mengungkapkan informasi penting dalam bahasa Inggris. Mulai tahun 2026, kewajiban ini akan diperluas ke perusahaan terbuka dengan aset 2 triliun won atau lebih.

Komisi Jasa Keuangan berencana untuk merevisi Keputusan Penegakan Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan tentang bisnis investasi keuangan selama paruh pertama tahun ini, dan setelah mengembangkan sistem, akan menerapkan Langkah-Langkah Peningkatan Akses Investor Asing ke Pasar Modal dalam tahun 2023.

etoilejr@korea.kr

konten yang terkait